– Direktur Eksekutif Parameter Politik , Adi Prayitno, memprediksi putusan para Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau tak akan sejumlah mengubah kondisi ketika ini. 

Menurut dia, belum ada sejarahnya membatalkan hasil , memerintahkan ulang, atau mendiskualifikasi calon dalam

“(Hal tersebut) tak pernah terbentuk di kita. Jadi rasa-rasanya sengketa hasil di dalam MK tak akan sejumlah mengubah apapun,” ujar Adi ketika dihubungi, Ahad, 14 2024. 

Saat ini, kata Adi, umum mengawasi putusan MK tak sanggup dilepaskan dari politis, teristimewa kaitannya dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan minimal usia capres-. “Wajar jikalau sengketa hasil pemilihan umum dalam MK pada waktu juga dikaitkan dengan unsur politik,” tuturnya. 

Tapi, setelahnya ketua MK diganti, pengamat kebijakan pemerintah itu mengklaim kepercayaan ke MK mulai bangkit kembali. “Banyak yang diapresiasi publik. Misalnya tentang yang diturunkan, diantaranya penghapusan karet terkait pencemaran nama baik,” ucapnya. 

Karena itu, berharap putusan yang digunakan dikeluarkan MK terkait sengketa hasil 2024 harus objektif dan juga memenuhi rasa keadilan . “Kuncinya objektif lalu integritas demi menyelamatkan demokrasi,” kata dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah terjadi menyelesaikan sidang pemeriksaan pada perkara PHPU atau 2024 pada Jumat, 5 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 nanti, MK akan mengadakan rapat permusyawaratan (RPH) formal besok, Selasa, 16 2024. 

Sementara untuk pada waktu ini, para konstitusi berada dalam melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang digunakan telah terjadi diselenggarakan sejak 27 Maret hingga 5 itu.

Pada sidang PHPU terakhir, MK menghadirkan empat menteri sebagai terkait tuduhan politisasi pada perselisihan 2024. Menteri yang dimaksud hadir yakni Menkeu , PMK , Airlangga Hartarto, serta Mensos Tri Rismaharini.

2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 sebagai pemohon pertama juga 03 sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, , lalu meminta-minta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.

Adanya dugaan politisasi merupakan salah satu poin utama di gugatan perselisihan Pilpres yang tersebut diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin serta -Mahfud ke MK. Gugatan yang disebutkan yakni nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang mana diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin, juga nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang digunakan diajukan oleh kubu 03, -Mahfud.

ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA

ini disadur dari Pengamat Sebut Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Tak akan Mengubah Kemenangan Prabowo-Gibran