– Direktur Eksekutif Parameter Politik , Adi Prayitno, memprediksi putusan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang perselisihan hasil pemilihan umum () atau tak akan sejumlah mengubah kondisi ketika ini. 

Menurut dia, belum ada sejarahnya membatalkan hasil , memerintahkan pilpres ulang, atau mendiskualifikasi calon dalam pilpres. 

“(Hal tersebut) tak pernah terbentuk di pilpres kita. Jadi rasa-rasanya sengketa hasil pilpres di dalam MK tak akan sejumlah mengubah apapun,” ujar Adi ketika dihubungi, Ahad, 14 2024. 

Saat ini, kata Adi, umum mengawasi putusan tak sanggup dilepaskan dari politis, teristimewa kaitannya dengan Nomor 90/PUU-XXI/ tentang persyaratan minimal usia capres-. “Wajar jikalau sengketa hasil pemilihan umum dalam MK pada waktu juga dikaitkan dengan unsur politik,” tuturnya. 

Tapi, setelahnya ketua MK diganti, pengamat pemerintah itu mengklaim kepercayaan masyarakat ke MK mulai bangkit kembali. “Banyak yang diapresiasi publik. Misalnya tentang ambang batas yang diturunkan, diantaranya penghapusan pasal karet terkait ,” ucapnya. 

Karena itu, masyarakat berharap putusan yang digunakan dikeluarkan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 harus objektif dan juga memenuhi rasa keadilan . “Kuncinya objektif lalu integritas demi menyelamatkan demokrasi,” kata dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah terjadi menyelesaikan sidang pemeriksaan pada perkara atau 2024 pada Jumat, 5 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 nanti, MK akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal besok, Selasa, 16 2024. 

Sementara untuk pada waktu ini, para hakim konstitusi berada dalam melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang digunakan telah terjadi diselenggarakan sejak 27 Maret hingga 5 itu.

Pada sidang terakhir, MK menghadirkan empat sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial pada perselisihan Pilpres 2024. yang dimaksud hadir yakni Menkeu , Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, serta Mensos Rismaharini.

2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Iskandar sebagai pemohon pertama juga 03 sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Subianto-, lalu meminta-minta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.

Adanya dugaan politisasi merupakan salah satu poin utama di gugatan perselisihan Pilpres yang tersebut diajukan oleh pasangan Anies- serta -Mahfud ke MK. Gugatan yang disebutkan yakni nomor 1/.PRES-XXII/2024 yang mana diajukan oleh kubu 01 Anies-, juga nomor 2/.PRES-XXII/2024 yang digunakan diajukan oleh kubu 03, -Mahfud.

ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA

ini disadur dari Pengamat Sebut Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Tak akan Mengubah Kemenangan Prabowo-Gibran