-Kabar mengejutkan datang dari Indira Ratnasari, atau yang lebih dikenal sebagai . yang aktif di media sosial ini diduga telah resmi berpisah dari suaminya.

Spekulasi ini mencuat setelah Nena mengunggah sebuah postingan emosional di pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan pesan penuh makna tentang perpisahan dan rasa yang dialaminya.

dengan nomer perkara Nomor 194/pdt.g/2025/PA Bks, yang diajukan oleh Indira Ratnasari atau biasa dipanggil terhadap suaminya kini tengah menjadi sorotan di Bekasi.

Awal Januari 2025, Nena, yang sudah tinggal terpisah dengan suaminya selama hampir delapan bulan, memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai.

Menurut kuasa hukumnya, Indira Ratnasari, tangga mereka sudah tidak lagi bisa dipertahankan akibat perbedaan pandangan yang semakin lebar.

“Kami sudah mencoba untuk bertahan, tetapi komunikasi yang semakin buruk dan ketidaksepahaman yang terus berlanjut selama tujuh hingga delapan bulan membuat klien kami merasa bahwa adalah langkah terbaik,” ujar Rasnoto”.

Kuasa Indira Ratnasari, Rasnoto,,M.H menegaskan bahwa meskipun adalah hal yang tidak dianjurkan dalam Islam, kliennya merasa tidak ada pilihan lain setelah berbulan-bulan terpisah tanpa ada komunikasi yang berarti antara keduanya.

Bahkan, menurut Indira, hampir tidak ada komunikasi sama sekali antara Nena dan suaminya, meskipun ada beberapa interaksi formal melalui telepon atau teman-teman dekat mereka.

Selain itu, dalam gugatan cerai ini, terdapat dugaan adanya hubungan perselingkuhan yang melibatkan suami Nena, yang diketahui menjabat sebagai komisaris di suatu di .

Dugaan ini semakin memperburuk keadaan dan menambah kompleksitas proses . Menurut Indira, meskipun selingkuh tersebut belum dapat dijelaskan secara rinci dalam , hal ini tetap menjadi bagian dari argumen yang diajukan dalam gugatan.

“Suami klien kami adalah seorang pejabat di milik negara, yang memiliki profesi penting. Ini mempengaruhi bagaimana proses kami jalankan, dan kami perlu mendalami lebih lanjut mengenai dugaan perselingkuhan ini, “tambah”Rasnoto,,M.H”.

Sebagai bagian dari proses , kedua pihak telah menjalani mediasi awal yang berlangsung di Bekasi.

Namun, mediasi ini belum menunjukkan hasil yang signifikan. Pihak Nena masih berharap ada jalan keluar yang baik, meskipun Nena menyatakan bahwa sudah menjadi keputusan yang harus diambil.

“Saya sudah berusaha sekuat tenaga untuk menyelamatkan tangga ini, tetapi tidak ada . Kami sudah terpisah , dan kini kami hanya menunggu proses yang ada,” ungkap Nena melalui kuasa hukumnya.

Kuasa Indira, Rasnoto,S.H.,M. menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung gugatan cerai tersebut, termasuk salinan nikah dan dokumen-dokumen lainnya.

Namun, di sisi lain, meskipun proses terus berlanjut, pihak juga menyatakan bahwa masih ada peluang untuk .

“Kami tahu bahwa keputusan ini bukanlah keputusan yang mudah bagi klien kami. adalah langkah yang sangat berat, namun pada akhirnya, yang terpenting adalah kebahagiaan dan kedamaian klien kami. Kami tetap terbuka untuk mediasi lebih lanjut, tetapi keputusan final ada di tangan klien kami,” ujar Rasnoto,S.H.,M.H”.

Saat ini, tersebut masih dalam tahap mediasi, dan keputusan akhir masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Pada Kamis, 06 Febuari 2025, kembali digelar untuk melanjutkan proses ini.

Pihak Nena berharap agar semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dalam proses ini.

ini mencerminkan betapa rumitnya persoalan dalam sebuah tangga, di mana pertengkaran dan ketidakcocokan sering kali menjadi alasan utama mengapa sebuah hubungan tidak dapat dipertahankan.

Meskipun bukanlah pilihan yang diinginkan, namun ketika semua untuk memperbaiki hubungan gagal, keputusan untuk berpisah menjadi jalan yang ditempuh.

“Kami tahu bahwa keputusan ini bukanlah keputusan yang mudah bagi klien kami. adalah langkah yang sangat berat, namun pada akhirnya, yang terpenting adalah kebahagiaan dan kedamaian klien kami. Kami tetap terbuka untuk mediasi lebih lanjut, tetapi keputusan final ada di tangan klien kami,” ujar Rasnoto,S.H.,M.H”.