JakartaInsideCom – Petinggi Wilmar Group berisiko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang diduga melibatkan dana Rp60 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk mengatur putusan onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor ilegal minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Abdul Ficar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pihak lain dalam Wilmar Group akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
Syafei diduga menyiapkan dana suap yang disalurkan melalui kuasa hukum korporasi, Ariyanto (AR), yang kemudian diteruskan ke Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), dan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
“Tergantung hasil pemeriksaan M. Syafei untuk mengetahui sumber dana suap tersebut, apakah berasal dari korporasi atau pihak lain,” kata Ficar.
Ficar juga menyoroti kemungkinan keterlibatan dua korporasi lain, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Ia mengungkapkan bahwa kemungkinan besar dana suap tersebut melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk pejabat terkait dalam korporasi-korporasi besar itu.
Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka antara lain Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Muhammad Syafei.
Kejaksaan Agung juga baru saja menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus perintangan penyidikan terkait CPO, yakni Marcella Santoso, Junaedi Saibih (advokat), dan Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan Jak TV).
Metatag Deskripsi: