– Polres Metro membantah isu yang menyebutkan bahwa Polsek telah menangkap lima mahasiswa terkait unjuk rasa Undang-Undang (RUU) dan meminta tebusan sebesar Rp 12 juta untuk pembebasan mereka.

Metro Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan bohong atau .

“Kami sampaikan bahwa Polsek yang berada di Polres Metro tidak pernah mengamankan lima orang mahasiswa, termasuk salah satunya yang bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan unjuk rasa pengesahan RUU di Polrestro ,” ujar Nicolas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/3/).

Nicolas juga membantah adanya permintaan tebusan sebesar Rp 12 juta yang dikaitkan dengan isu penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik seperti itu yang dilakukan oleh jajaran Polsek .

Penangkapan Berbeda dengan Isu yang Beredar

Lebih lanjut, Nicolas mengklarifikasi bahwa Polsek memang mengamankan empat orang pada 16 Februari . Namun, mereka ditangkap terkait di , bukan karena demonstrasi RUU di .

“Adapun pada 16 Februari lalu, Polsek mengamankan empat orang terkait di , jauh dari unjuk rasa yang berada di Polrestro . Keempat tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” jelasnya.

Imbauan untuk Tidak Terprovokasi

Nicolas meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek untuk melapor ke Propam Polres Metro atau Propam .

“Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek seperti yang disangkakan, silakan melaporkan ke Propam Polres Metro ataupun Propam . Saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro dengan Nomor 081399388201,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga akan menelusuri akun media yang menyebarkan isu ini untuk mencegah penyebaran informasi di kemudian hari.

“Kami akan melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” tutup Nicolas.