Jakarta – Panglima TNI mengemukakan TNI kembali menggunakan nama Organisasi Merdeka atau untuk kelompok separatis teroris (KST) kemudian kelompok bersenjata () di

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, istilah yang dimaksud untuk menegaskan adalah tentara atau kombatan. Menurut hukum humaniter, kata dia, kombatan berhak berubah jadi korban pada bersenjata.

sebutan KST juga menjadi yang dimaksud mendapat respons dari bermacam pihak, baik yang dimaksud setuju maupun tidak ada setuju. 

1. Ketua : Tak Boleh Ada terhadap

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat () menyokong langkah Panglima TNI di melakukan tindakan tegas untuk memberantas yang mana sebelumnya disebut .

“Tidak boleh ada lagi terhadap para kelompok separatis, teroris ataupun untuk meneror dan juga melakukan kejahatan hingga mengakibatkan penderita jiwa,” kata yang dimaksud akrab disapa Bamsoet itu pada pernyataan pers pada Sabtu, 13 .

Dia menyebutkan sangat membahayakan lantaran kerap menyerang warga , dari rakyat sipil, guru, tenaga kesehatan, hingga personel TNI lalu Polri. Dia menyimpulkan tindakan tegas TNI kemudian Polri harus ditunjukkan untuk melindungi penduduk di dalam sana.

“Tindakan tegas pun diperlukan direalisasikan aparat demi menunjukkan bahwa tidak ada akan kalah dengan kelompok separatis yang skalanya lebih tinggi kecil dari TNI juga Polri itu,” ujarnya.

Bamsoet juga menggalang melalui non-senjata untuk meredam anarkistis . itu bisa saja dilaksanakan melalui tokoh agama, tokoh adat, dan juga kepala tempat setempat.

Dengan upaya penindakan tegas dan juga humanis yang beriringan, Bamsoet berharap aksi yang mana meresahkan bisa jadi secepatnya diredam.

2. Anggota Komisi I : Istilah Lebih Realistis tapi Berdampak Politis

Anggota Komisi I Mayor Jenderal TNI (purnawirawan) memaparkan penyebutan atau KST berubah jadi lebih banyak realistis. Namun pembaharuan istilah itu akan berdampak politis bagi Indonesi juga berpengaruh pada cara menyelesaikan dalam .

Dia mengingatkan penyebutan bisa saja berdampak negatif lantaran kurang menguntungkan bagi Nusantara dalam . Sehingga, kata dia, hal ini memerlukan penanganan lebih tinggi kritis khususnya oleh para diplomat RI.

  • 1
  • 2
  • 3
  • Selanjutnya

ini disadur dari Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM