JakartaInside.Com–Dewan Perwakilan Rakyat () resmi mengesahkan Revisi Nasional (RUU ) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun di Kompleks , Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Februari .

Ketua RI, , memimpin langsung rapat tersebut. Ia menanyakan persetujuan seluruh fraksi terkait RUU atas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Nasional .

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi ?” tanya yang kemudian dijawab serempak dengan persetujuan dari para anggota yang hadir.

Pengesahan ini tetap dilanjutkan meskipun menuai banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Sejumlah massa bahkan menggelar di depan Gedung RI saat rapat paripurna berlangsung.

Meski demikian, menegaskan bahwa proses telah melalui tahapan dan mekanisme pembentukan sebagaimana mestinya.

Berikut beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU :

Jabatan Sipil untuk Aktif


Salah satu paling krusial ada pada Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan sipil bagi prajurit aktif.

Dalam UU sebelumnya, prajurit hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau dari dinas keprajuritan.

Namun, dalam UU yang baru, ketentuan tersebut diubah. Kini, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga, tanpa perlu lebih dulu.

Berikut kementerian/lembaga yang dimaksud:

  1. Kementerian Koordinator Bidang , Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretariat yang menangani urusan Presiden dan Sekretariat Presiden
  4. Badan Intelijen
  5. Badan Siber dan Sandi
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  8. Badan Narkotika Nasional ()
  9. Badan Pengelola Perbatasan
  10. ()
  11. Badan Nasional Penanggulangan ()
  12. Badan Keamanan Laut ()
  13. Republik
  14. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jika prajurit ingin menduduki jabatan di luar lembaga-lembaga tersebut, mereka tetap diwajibkan untuk atau mengundurkan diri dari dinas aktif.