Pangkalpinang – Anggota Satuan Pekerjaan Daftar Pencarian Orang (Satgas DPO) Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap SA, pelaku pengrusakan hutan mangrove pada Daerah Belitung Timur. SA sudah ada dua tahun buron serta masuk DPO.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, SA adalah warga Jalan Lubung Panjang, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.
“Tersangka SA ditangkap setelahnya dua tahun kabur. Dia ditangkap ke salah satu rumah kontrakan di dalam pinggiran lingkungan ekonomi Jakabaring, Perkotaan Palembang,” ujar Yazid pada siaran pers KLHK yang mana diterima Tempo, Rabu, 15 Mei 2024.
Yazid menuturkan terdakwa SA merupakan pribadi koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal ke Kecamatan Damar, Kota Belitung Timur. Aktivitas tambang ilegal itu mengacaukan hutan mangrove. SA telah dilakukan ditetapkan masuk pada DPO sejak 27 Juni 2022.
“Kasus ini bermula dari penertiban aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung mangrove lalu lingkungan hutan mangrove DAS Manggar Maret 2022 lalu. 45 warga penambang ditangkap salah satunya dituduh SA selaku koordinator tambang,” ujar dia.
Tersangka sempat kabur juga bersembunyi di Desa Talang Betutu, Perkotaan Palembang dan juga Sungai Menang, Kota Ogan Komering Ilir. Setelah ditangkap, kata dia, regu menyebabkan terperiksa SA ke kantor Gakkum KLHK untuk diwujudkan pemeriksaan.
“Selanjutnya dituduh kita lakukan penjara juga dititipkan dalam Rutan Kelas I Salemba Ibukota Indonesia Pusat. Terhadap persoalan hukum ini, SA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan lalu Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara kemudian denda Mata Uang Rupiah 10 miliar,” ujar dia.
Yazid menambahkan bahwa penangkapan DPO terperiksa SA yang dimaksud menunjukkan komitmen dan juga konsistensi Gakkum KLHK. Satgas tiada akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup.
SERVIO MARANDA
Artikel ini disadur dari Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO