menjadi instan yang semakin populer, namun apakah ini sesuai dengan prinsip-prinsip ?

Dalam pandangan , penggunaan PayLater bisa mempermudah, namun juga berisiko menambah beban finansial jika tidak dikelola dengan bijak.

ini memungkinkan pengguna untuk membeli barang atau jasa tanpa membayar langsung, namun dengan kewajiban melunasi pada jangka tertentu.

Shopee, salah satu terbesar di , juga menawarkan ini melalui fitur .

Namun, seiring dengan kemudahan yang ditawarkan, muncullah pertanyaan mengenai apakah transaksi menggunakan PayLater ini sesuai dengan prinsip-prinsip .

PayLater: Memudahkan atau Memperburuk Kondisi ?

PayLater memang memberikan kemudahan bagi pengguna, terutama untuk memenuhi kebutuhan yang atau keinginan yang belum dapat dipenuhi dengan dana yang ada.

Bahkan, beberapa sering kali menawarkan potongan atau diskon besar-besaran untuk transaksi menggunakan PayLater, seakan memberikan “dorongan” agar konsumen menggunakan tersebut.

Namun, di balik kemudahan ini, ada potensi risiko yang perlu diperhatikan, yaitu risiko terjadinya utang yang menumpuk jika tidak dikelola dengan baik.

Sebagian besar yang menawarkan PayLater juga menetapkan atau biaya tambahan yang harus dibayar oleh pengguna jika tidak melunasi tagihan tepat .

Hal yang menimbulkan pertanyaan mengenai apakah ini sesuai dengan , terutama dalam hal transaksi yang melibatkan atau tambahan biaya yang bersifat riba.

Pandangan tentang PayLater

Dikutip dari Al-Bahjah TV, Minggu (16/2/), Buya Yahya menjelaskan bahwa transaksi PayLater diperbolehkan dalam jika ada kesepakatan yang jelas mengenai jumlah nominal yang harus dibayar.

Penambahan biaya yang tidak disepakati sebelumnya akan menjadikan transaksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip .

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika suatu transaksi mengandung tambahan biaya atau yang harus dibayar setelah jangka tertentu, maka hal itu akan menjadi atau riba.

Riba sendiri dalam dilarang keras karena dapat merugikan salah satu pihak dan menyebabkan ketidakadilan.

Misalnya, jika seseorang membeli barang dengan PayLater dan disepakati barang yang dibayar lunas pada yang telah ditentukan, namun di tengah terjadi penambahan atau karena keterlambatan , maka transaksi tersebut akan dianggap riba.