merupakan amalan wajib umat saat Ramadhan selain berpuasa.

adalah sebagian harta yang wajib umat keluarkan bila telah memenuhi , sebagai tujuan untuk membersihkan jiwa dan harta.

berfirman dalam At-Taubah ayat 103 yang artinya:

“Ambillah dari sebagian harta mereka, dengan itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Kata berasal dari Arab (زكاة) yang berarti bersih, suci, subur, berkah, baik.

terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. : Zakat berupa bahan pokok yang menjadi amalan wajib setiap pada Ramadhan sebelum shalat . Besarannya menyesuaikan dengan kebiasaan setempat, seperti contoh beras 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
  2. Zakat mal: Zakat wajib bagi setiap yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul ( kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti , perak, , , hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.

Golongan Penerima

  • Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau hartanya tidak mencapai nisab.
  • Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi pokoknya.
  • Amil: Orang yang bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
  • Muallaf: Orang yang baru masuk atau cenderung masuk dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
  • Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
  • Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di , seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, , dan lain-lain.
  • Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

Melansir dari laman BAZNAS, berdasarkan SK Ketua No. 14 Tahun tentang Nilai dan Fidyah untuk , , , dan Bekasi, menetapkan bahwa nilai setara dengan sebesar Rp47.000,- per jiwa.

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai dan Fidyah untuk , , , , dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.