JakartaInsideCom – fitrah merupakan amalan wajib umat saat bulan selain .

adalah sebagian harta yang wajib umat keluarkan bila telah memenuhi syarat, sebagai tujuan untuk membersihkan jiwa dan harta.

berfirman dalam At-Taubah ayat 103 yang artinya:

“Ambillah dari sebagian harta mereka, dengan itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Kata berasal dari (زكاة) yang berarti bersih, suci, subur, berkah, baik.

terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. fitrah: berupa bahan pokok yang menjadi amalan wajib setiap muslim pada bulan sebelum shalat Idul Fitri. Besarannya menyesuaikan dengan kebiasaan setempat, seperti 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
  2. mal: wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.  mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, , ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.

Golongan Penerima Fitrah

  • Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau hartanya tidak mencapai nisab.
  • Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi pokoknya.
  • Amil: Orang yang bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola .
  • Muallaf: Orang yang baru masuk atau cenderung masuk dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
  • Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
  • Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di , seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
  • Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

Melansir dari laman BAZNAS, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun tentang Nilai Fitrah dan Fidyah untuk , , Depok, dan , menetapkan bahwa nilai fitrah setara dengan sebesar Rp47.000,- per jiwa.

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun tentang Nilai Fitrah dan Fidyah untuk , , Depok, , dan Tahun , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.