– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Pekerja Bersatu (FSP Bersatu), Sasono, menyatakan akan melaporkan penyebar terkait yang melibatkan PT Lunaria Annua , perusahaan KoinWorks, dan BNI ke pihak berwajib.

menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak berdasar mengenai keterlibatan BNI dalam tersebut berpotensi merusak reputasi negara tersebut.

bermula saat PT Lunaria Annua mengalami senilai Rp 365 miliar oleh peminjam yang terlibat dalam platform Peer-to-Peer Lending, PT MTH Investama.

Dalam transaksi ini, PT Lunaria Annua memberikan fasilitas pinjaman kepada PT MTH Investama, yang sejak 2021 telah bekerja sama dalam layanan tanpa mengharuskan peminjam menyediakan agunan.

Namun, saat menagih pinjaman yang telah jatuh tempo, PT Lunaria Annua menemukan bahwa data yang diserahkan oleh PT MTH Investama ternyata palsu. Hal ini menandakan bahwa perusahaan tersebut telah menjadi korban , dengan jumlah kerugian yang sangat besar.

Seiring dengan berkembangnya ini, muncul spekulasi yang mengaitkan BNI dengan insiden yang melibatkan KoinWorks. Terkait dengan hal ini, Sasono menjelaskan bahwa hubungan antara BNI dan PT MTH Investama hanya sebatas sebagai kreditor dan debitor.

BNI memberikan fasilitas kredit kepada PT MTH Investama dengan agunan berupa aset perusahaan yang nilainya tiga kali lipat dari total pinjaman yang diberikan. Jika PT MTH Investama gagal melunasi utangnya, maka aset yang dijaminkan akan diambil alih dan dapat dilelang oleh BNI.

“Pemberitaan yang mengaitkan BNI dengan ini adalah yang tidak berdasarkan fakta.

BNI hanya menjalankan fungsinya sebagai pemberi kredit dengan prosedur yang benar, dan tidak ada keterlibatan langsung dengan yang menimpa KoinWorks,” jelas Sasono.

Menurutnya, tindakan penyebaran informasi palsu seperti ini bertujuan untuk menyesatkan publik dan merugikan reputasi BNI.

menambahkan bahwa pihak-pihak yang terbukti menyebarkan , seperti Ketua KNPI, Haris Pratama, dan Lembaga Indonesia Raya (LIRA), dapat dijerat dengan UU ITE .

“Hukum telah mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang menyesatkan dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Sasono.

Federasi Serikat Pekerja Bersatu, lanjut , berencana untuk mengambil langkah advokasi dan segera melaporkan penyebar berita bohong ini ke untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.