Negeri (PN) kembali menggelar dugaan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH), pemilik toko roti Lindayes Bakery, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati (19), pada Senin (17/3/25).

Dalam persidangan , penuntut umum menghadirkan dua fakta dan satu korban untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut.

Tim penasihat Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H, terdakwa menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki niat untuk melukai korban. Menurut mereka, kejadian tersebut terjadi secara spontan akibat percekcokan sebelum insiden berlangsung.

“Terdakwa mengakui perbuatannya, tetapi tidak ada unsur perencanaan. Ini murni spontanitas,” ujar Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H”.

Sementara itu, korban, Ayu, mengungkapkan bahwa dirinya melaporkan kejadian ini ke tiga berbeda, yakni Polsek Pulogadung, Polsek , dan Polres pada 18 Januari . Proses pelaporan tersebut berlangsung selama enam hingga delapan jam.

Menanggapi hal ini, tim penasihat terdakwa menilai bahwa korban dalam kondisi sadar dan mampu berpikir jernih saat melapor. Oleh karena itu, mereka berharap majelis mempertimbangkan fakta tersebut dalam menilai ini.

, SH., M.H, selaku kuasa terdakwa juga menyoroti kondisi luka yang dialami korban, yang menurut mereka tidak tergolong serius” ujarnya”.

Berdasarkan fakta persidangan, jarak antara terdakwa dan korban saat kejadian sekitar empat meter, Hal ini membuat mereka mempertanyakan bagaimana luka tersebut bisa terjadi dan apakah sesuai dengan kronologi yang disampaikan korban.

Mereka juga menegaskan bahwa yang dikenakan terhadap terdakwa, yaitu 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang , memiliki unsur yang dapat meringankan hukuman.

“Kami berharap ini tidak berlarut-larut. Besok, akan ada pemeriksaan ahli dari , dan setelah itu kami akan mengambil ,” tambah Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H”.

Dalam persidangan, terdakwa menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak memiliki niat buruk. Ia juga mengaku bahwa yang beredar luas di media sebenarnya dibuat untuk memberi kepada anaknya, bukan untuk disebarluaskan.

“Sejak awal saya tidak ada niat untuk mencelakai siapa pun. Saya hanya ingin memberikan , tetapi itu malah menjadi dan berdampak besar bagi saya serta saya,” ungkap George Sugama Halim (GSH)”.

ini turut dihadiri oleh tim penasihat terdakwa, yakni: , SH., M.H, Michael Pardede, SH., M.H, Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H, Sudarta Siringo-ringo, SH., CLA, CM, Selain itu, George Sugama Halim, yang juga pemilik toko roti Lindayes Bakery, tampak hadir dalam persidangan.

Persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan ahli guna memperjelas duduk perkara ini. Semua pihak kini menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

Sidang ini turut dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa, yakni: Dari kiri - kanan: Agus susanto, SH.,M.H, Michael Pardede,SH,. MH, Dr. Marlas Hutasoit, SH.,M.H, Sudarta Siringo-ringo, SH,.CLA,CM, dan hadir juga orang tua dari George Sugama Halim (GSH), yang sekaligus pemilik toko roti Lindayes Bakery
ini turut dihadiri oleh tim penasihat terdakwa, yakni:
Dari kiri – kanan: , SH.,M.H, Michael Pardede,SH,. MH, Dr. Marlas Hutasoit, SH.,M.H, Sudarta Siringo-ringo, SH,.CLA,CM, dan hadir juga dari George Sugama Halim (GSH), yang sekaligus pemilik toko roti Lindayes Bakery.(foto: Rangga/).