JakartaInsideCom – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti Lindayes Bakery, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati (19), pada Senin (17/3/25).
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi korban untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut.
Tim penasihat hukum Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H, terdakwa menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki niat untuk melukai korban. Menurut mereka, kejadian tersebut terjadi secara spontan akibat percekcokan sebelum insiden berlangsung.
“Terdakwa mengakui perbuatannya, tetapi tidak ada unsur perencanaan. Ini murni spontanitas,” ujar Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H”.
Sementara itu, saksi korban, Ayu, mengungkapkan bahwa dirinya melaporkan kejadian ini ke tiga lokasi berbeda, yakni Polsek Pulogadung, Polsek Cakung, dan Polres Jakarta Timur pada 18 Januari 2025. Proses pelaporan tersebut berlangsung selama enam hingga delapan jam.
Menanggapi hal ini, tim penasihat hukum terdakwa menilai bahwa korban dalam kondisi sadar dan mampu berpikir jernih saat melapor. Oleh karena itu, mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta tersebut dalam menilai kasus ini.
Agus Susanto, SH., M.H, selaku kuasa hukum terdakwa juga menyoroti kondisi luka yang dialami korban, yang menurut mereka tidak tergolong serius” ujarnya”.
Berdasarkan fakta persidangan, jarak antara terdakwa dan korban saat kejadian sekitar empat meter, Hal ini membuat mereka mempertanyakan bagaimana luka tersebut bisa terjadi dan apakah sesuai dengan kronologi yang disampaikan korban.
Mereka juga menegaskan bahwa pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, yaitu Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan, memiliki unsur yang dapat meringankan hukuman.
“Kami berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Besok, akan ada pemeriksaan saksi ahli dari rumah sakit, dan setelah itu kami akan mengambil sikap,” tambah Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H”.
Dalam persidangan, terdakwa menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak memiliki niat buruk. Ia juga mengaku bahwa video yang beredar luas di media sosial sebenarnya dibuat untuk memberi pelajaran kepada anaknya, bukan untuk disebarluaskan.
“Sejak awal saya tidak ada niat untuk mencelakai siapa pun. Saya hanya ingin memberikan pelajaran, tetapi video itu malah menjadi viral dan berdampak besar bagi saya serta usaha saya,” ungkap orang tua George Sugama Halim (GSH)”.
Sidang ini turut dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa, yakni: Agus Susanto, SH., M.H, Michael Pardede, SH., M.H, Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H, Sudarta Siringo-ringo, SH., CLA, CM, Selain itu, orang tua George Sugama Halim, yang juga pemilik toko roti Lindayes Bakery, tampak hadir dalam persidangan.
Persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli guna memperjelas duduk perkara kasus ini. Semua pihak kini menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

Dari kiri – kanan: Agus susanto, SH.,M.H, Michael Pardede,SH,. MH, Dr. Marlas Hutasoit, SH.,M.H, Sudarta Siringo-ringo, SH,.CLA,CM, dan hadir juga orang tua dari George Sugama Halim (GSH), yang sekaligus pemilik toko roti Lindayes Bakery.(foto: Rangga/JakartainsideCom).