atau menetapkan lalu menahan dua terperiksa persoalan hukum proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020.

“Dalam persidangan terdakwa Catur dkk, terungkap adanya keterlibatan terlibat dari pihak lain sehingga menguatkan adanya peran maupun kerjasama yang tersebut erat dan juga berakibat timbulnya kerugian pada proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT AK Persero di antaranya ikutserta menikmati aliran banyak ,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu ke Gedung Merah Putih , Rabu, 15 Mei .

Melihat fakta persidangan itu, kata Asep, mengembangkan penyidikan pengumpulan bukti dengan menetapkan dua karyawan PT Amarta Karya sebagai terdakwa yakni Pandhit Seno (PSA) serta Deden Prayoga (DP).

“PSA lalu DP sebagai khalayak kepercayaan dari Catur yang dimaksud menjabat Direktur Utama PT AK Persero diperintahkan serta ditugaskan untuk memenuhi beraneka permintaan dari Catur . Untuk merealisasikan perintah dimaksud, PSA lalu DP berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur PT AK Persero,” kata Asep.

Dengan persetujuan Trisna Sutisna, kata Asep, Pandhit kemudian Deden mendirikan dan juga mencari badan usaha berbentuk CV yang tersebut akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT Amarta Karya Persero untuk menerima kerjasama subkontraktor. Mereka membentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif di dalam mana sebagai Komisaris dan juga Direkturnya adalah dari Pandhit kemudian Deden. “ yang dimaksud dicantumkan di dokumen melawan tiga CV itu adalah yang dimaksud telah selesai dilaksanakan maupun yang dimaksud bukan pernah dilaksanakan,” tuturnya.

PT Amarta Karya mencairkan beberapa jumlah untuk subkontraktor fiktif ke tiga CV yang tersebut sepenuhnya berhadapan dengan sepengetahuan juga persetujuan dari Catur juga Trisna Sutisna. “Untuk buku , lalu bonggol tertandatangan dari 3 CV dimaksud dikuasai juga dipegang DP. Pencairan lalu peruntukan mengantisipasi perintah dari Catur lalu Trisna Sutisna Didapati fakta, ketika dilaksanakan pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Intern PT AK Persero, terkait akses data maupun informasi ditutup aksesnya oleh PSA lalu DP,” katanya.

Perbuatan Pandhit serta Deden melanggar ketentuan di dalam antaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Peraturan PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang serta Jasa . PT AK Persero tentang pengadaan barang dan juga jasa dilingkungan internal PT AK Persero. “Kerugian yang mana ditimbulkan beberapa jumlah sekitar Rp46 Miliar. Terdapat aliran dari proyek subkontraktor fiktif ini yang tersebut dinikmati PSA serta DP, sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran juga pendalaman.

Keduanya ditahan 20 hari pertama mulai 15 Mei hingga 3 Juni dalam Rutan Pusat . Pandhit lalu Deden disangkakan melanggar 2 ayat (1) atau 3 Republik Tanah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

ini disadur dari KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif