– Pengacara bersama Aliansi (AJV) mendatangi Polresta pada Kamis malam (5/9) untuk melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oleh salah satu bodyguard dari terhadap seorang . Insiden tersebut terjadi ketika turun dari tangga dan menolak wajahnya direkam oleh kamera . Jika permintaannya tidak dituruti, bodyguard tersebut mengancam akan menculik tersebut.

Pengacara menunjukan LP/B/2740/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ kepada awak media,Kamis malam(5/9/24). (photo: Rangga/ )

menyebutkan bahwa tindakan bodyguard tersebut dapat dikategorikan sebagai intimidasi terhadap dan merupakan pelanggaran terhadap Republik Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam 18 UU Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

“Kami bersama Aliansi (AJV) melaporkan dugaan ancaman ini karena ini merupakan tindakan intimidasi dan pelanggaran Undang-Undang Pers. Tindak pidana ini juga masuk dalam 336 ayat 1 KUHP terkait ancaman terhadap seseorang,” ungkap .

resmi terhadap dugaan ancaman ini telah diterima oleh Polresta dengan nomor LP/B/2740/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/. juga menambahkan bahwa ini berdampak besar terhadap kebebasan pers dan keselamatan para di .

“Harapannya, setelah ini, tidak ada lagi ancaman terhadap wartawan. Wartawan dilindungi oleh UU Pers, KUHP, dan mereka adalah yang bekerja untuk memberikan informasi kepada . Kami akan membawa ini hingga ke ,” tambah .

ini mendapat perhatian karena intimidasi terhadap sering terjadi tidak hanya di , tetapi juga di berbagai daerah lain di . juga menyatakan bahwa bukti rekaman dari insiden tersebut telah disiapkan untuk proses lebih lanjut.

Dengan adanya ini, diharapkan intimidasi terhadap di dapat diminimalisir, dan kebebasan pers tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.