bersama Aliansi (AJV) mendatangi Polresta Selatan pada Kamis (5/9) untuk melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oleh salah satu bodyguard dari Atta Halilintar terhadap seorang . Insiden tersebut terjadi ketika Atta Halilintar turun dari tangga dan menolak wajahnya direkam oleh kamera . Jika permintaannya tidak dituruti, bodyguard tersebut mengancam akan menculik tersebut.

menunjukan laporan LP/B/2740/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ kepada awak media,Kamis (5/9/24). (photo: Rangga/ )

menyebutkan bahwa tindakan bodyguard tersebut dapat dikategorikan sebagai intimidasi terhadap dan merupakan pelanggaran terhadap Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang . Dalam 18 UU , disebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

“Kami bersama Aliansi (AJV) melaporkan dugaan ancaman ini karena ini merupakan tindakan intimidasi dan pelanggaran . Tindak pidana ini juga masuk dalam 336 ayat 1 KUHP terkait ancaman terhadap seseorang,” ungkap .

Laporan resmi terhadap dugaan ancaman ini telah diterima oleh Polresta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2740/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/. juga menambahkan bahwa ini berdampak besar terhadap dan keselamatan para di Indonesia.

“Harapannya, setelah ini, tidak ada lagi ancaman terhadap wartawan. Wartawan dilindungi oleh UU , KUHP, dan mereka adalah yang bekerja untuk memberikan informasi kepada . Kami akan membawa ini hingga ke pengadilan,” tambah .

ini mendapat perhatian karena intimidasi terhadap sering terjadi tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai lain di Indonesia. juga menyatakan bahwa bukti rekaman dari insiden tersebut telah disiapkan untuk proses lebih lanjut.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan intimidasi terhadap di Indonesia dapat diminimalisir, dan tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.