JakartaInsideCom — Aktor dan musisi Abidzar Al-Ghifari, putra dari pendakwah Umi Pipik, resmi melayangkan somasi kepada dua akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan terhadap ibunya.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Abidzar dalam konferensi pers yang digelar bersama tim kuasa hukumnya pada Minggu (13/4/25) di Jakarta.
Dalam pernyataannya, Abidzar menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan bersama timnya, termasuk Bang Alfie dan kuasa hukum Randy. Ia menyebut, langkah hukum ini merupakan bentuk bakti dirinya kepada sang ibu sekaligus hadiah spesial di hari ulang tahunnya.
“Saya ingin menegaskan bahwa apa yang terjadi dan ramai dalam beberapa bulan terakhir, setelah saya pertimbangkan bersama tim, akhirnya kami sepakat membawa ini ke tahap yang lebih serius. Ini adalah bentuk bakti saya pribadi kepada ibu saya di hari ulang tahun saya,” ujar Abidzar.
Abidzar mengaku selama ini telah menahan diri, namun komentar-komentar negatif yang tersebar di media sosial dinilai sudah melampaui batas dan melukai perasaan keluarganya.
Karena itu, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Saya sudah melewati batas kesabaran. Saya akan membawa ini ke jalur hukum, dan ini bisa jadi peringatan untuk semua agar lebih hati-hati dalam bersosial media,” tambahnya.
Kuasa hukum Abidzar, Randy, menjelaskan bahwa pihaknya telah resmi mengeluarkan somasi kepada dua akun media sosial, yakni akun Yogi Nata Sukma dan akun Fransois Sigit.
“Yang pertama, akun Yogi Nata Sukma. Dalam komentarnya, akun ini menyebut Umi Pipik sebagai ‘ibu goblok’. Komentar ini muncul saat Abi tampil di sebuah podcast membahas tentang pendidikannya yang tidak lulus SMA,” ujar Randy.
Menurut Randy, komentar tersebut sangat menyakiti perasaan seorang anak, apalagi diketahui publik bahwa Abidzar adalah sosok yang sangat menghormati ibunya.
Sementara itu, akun Fransois Sigit yang berasal dari platform Twitter, juga disebut melontarkan komentar bernada sangat kasar terhadap Umi Pipik. Meski Randy memilih untuk tidak membacakan isi komentar tersebut, ia memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang sama.
“Kami beri waktu 2×24 jam kepada kedua akun tersebut untuk segera menghubungi tim kuasa hukum atau manajemen Abi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan ke laporan polisi,” tegas Randy.
Lebih lanjut, Randy menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan atau dihina di ruang publik.
“Ketika hak seseorang dilanggar dan masuk ranah pidana, maka warga negara berhak untuk melapor agar negara hadir melalui aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, Abidzar berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, serta tetap menjaga etika, sopan santun, dan rasa hormat, khususnya kepada orang tua.