JakartaInside.com – Kota Bekasi (12/11/2024) terlihat ramai Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dibeberapa tempat sehingga membuat kumuh tampilan Kota, hal tersebut menjadi sorotan bagi Aktivis Pemuda Maulana Sani, selaku Sekretaris LPBH Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi.
Pasalnya ada banyak alat peraga kampanye yang dipasang di taman dan dipaku pada pepohonan bahkan di pohon-pohon jalan protokol, padahal pemasangan APK itu sudah di atur dalam PKPU No. 13 tahun 2024 .
Pada PKPU No. 13 tahun 2024 pasal 64 mengenai larangan pemasangan APK di beberapa tempat, pada Point 1 huruf E jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan dan hurup G di taman dan pepohonan.
Pemuda yang akrab dipanggil Bang Sani ini meminta “Agar KPU dan Bawaslu Kota Bekasi bisa bekerja lebih baik lagi, dalam mensosialisasikan dan meneggakkan PKPU 2024, agar para tim sukses tidak sembarangan memasang alat peraga, yang dapat merusak estetika Kota”.
Selain itu Bang Sani menambahkan “klo perlu Bawaslu beri surat cinta kepada KPU Kota Bekasi agar lebih semangat sosialisasi dan Bawaslu juga harus mau turun langsung menertibkan APK dilapangan kerjasama dengan aparatur, karena APK itu harus sesuai dengan ruang lingkup kampanye, yang sudah di atur dalam PKPU No. 13 tahun 2024”.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Kota Bekasi, yang mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi kurang memberikan pemahaman terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye karena masih banyak-nya Pemasangan APK di taman dan pohon pohon Kota Bekasi.
Menurut Togu “Saya melihat masih banyaknya Alat Peraga Kampenye Calon Kepada Daerah di Kota Bekasi yang terpasang di pohon dan taman jelas itu merusak estetika, saya menduga KPUD kurang melakukan pemahaman kepada seluruh tim kepala daerah sehingga banyak yang akhirnya melanggar aturan tersebut”. Bahkan Togu menganggap KPU Kota Bekasi “sibuk dengan kegiatan seremonial saja”
Di akhir, GAMKI Berharap KPUD Kota Bekasi memberikan pemahaman lebih intens terkait aturan pemasangan APK agar tidak di pohon demi terciptanya pilkada yang lestari di Kota Bekasi.
“Saya Mewakili GAMKI Kota Bekasi Berharap KPUD agar memberikan pemahaman yang benar dalam pemasangan APK dilarang dipaku di pohon dan taman, karena saya di ajarkan berkasih sayang dengan sesama makhluk hidup dan pohon adalah makhluk hidup selain itu juga demi terciptanya Pilkada yang Lestari di Kota Bekasi ” Tutup Togu.