• Unsur Pertaruhan (Maysir): Jika tersebut digunakan untuk bermain dan menghasilkan keuntungan yang dapat ditarik, maka tetap terdapat unsur pertaruhan. Meskipun awalnya tanpa modal, hasil yang diperoleh tetap berasal dari perjudian yang diharamkan.
  • Potensi Kecanduan: Tawaran dapat memicu rasa penasaran dan mendorong seseorang untuk terus bermain hingga akhirnya terjerumus ke dalam kecanduan judi.
  • Negatif: Judi, termasuk , dapat merugikan diri sendiri, , dan . Judi dapat menimbulkan permusuhan, lalai dalam beribadah, dan menjerumuskan pelakunya dalam perbuatan .

Pendapat

Jumhur (mayoritas ) berpendapat bahwa , termasuk yang menawarkan tanpa deposit, tetap hukumnya karena termasuk dalam kategori judi (maysir).

Bahkan Majelis () secara tegas menyatakan bahwa adalah karena merusak moral dan .

Dalam , segala bentuk perjudian diharamkan karena mengandung unsur maysir dan dapat menimbulkan negatif.

Meskipun menawarkan tanpa deposit, tetap mengandung unsur pertaruhan dan berpotensi menyebabkan kecanduan serta kerugian bagi pemainnya.

Oleh karena itu, umat sebaiknya menjauhi segala bentuk , termasuk yang menawarkan , untuk menghindari perbuatan yang dilarang oleh .

Lebih baik mencari kegiatan positif dan bermanfaat yang tidak mengandung unsur spekulasi dan pertaruhan.