JakartaInsideCom – , sebagai kepulauan terbesar di dunia, memiliki regulasi dan peraturan yang jelas mengenai penetapan batas . Berikut ini adalah ulasan tentang dasar yang menjadi acuan dalam penetapan batas suatu daerah di .

Dasar 1945

Pasal 25A UUD 1945 menjadi dasar utama yang mengatur tentang . Pasal ini menyatakan bahwa Republik adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008

Merujuk pada amanat dalam pasal di atas, dasar pengaturan diatur lebih rinci dalam UU 43/2008. UU ini menjelaskan bahwa Republik atau adalah salah satu unsur yang merupakan satu daratan, pedalaman, kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Peraturan dan Regulasi Lainnya

Selain UUD 1945 dan UU 43/2008, terdapat beberapa peraturan dan regulasi lain yang juga mengatur batas , antara lain:

  1. Peraturan Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012 terkait Pedoman Penegasan Batas Daerah.
  2. Undang-Undang Republik Nomor 6 Tahun 1996 tentang , yang mengatur mengenai pengelolaan , termasuk pedalaman, kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif.
  3. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Laut (UNCLOS) 1982. meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. UNCLOS merupakan perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban pesisir, termasuk , dalam pengelolaan laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
  4. Perjanjian bilateral dengan tetangga.
  5. Undang-Undang Republik Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana.

Dengan adanya peraturan dan regulasi tersebut, penetapan batas daerah di dapat dilakukan dengan jelas dan transparan, serta sesuai dengan internasional.