JakartaInsideCom – Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki regulasi dan peraturan yang jelas mengenai penetapan batas wilayah. Berikut ini adalah ulasan tentang dasar hukum yang menjadi acuan dalam penetapan batas wilayah suatu daerah di Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 25A UUD 1945 menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang wilayah negara. Pasal ini menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008
Merujuk pada amanat dalam pasal di atas, dasar hukum pengaturan kesatuan wilayah Indonesia diatur lebih rinci dalam UU 43/2008. UU ini menjelaskan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Peraturan dan Regulasi Lainnya
Selain UUD 1945 dan UU 43/2008, terdapat beberapa peraturan dan regulasi lain yang juga mengatur batas wilayah Indonesia, antara lain:
- Peraturan Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012 terkait Pedoman Penegasan Batas Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang mengatur mengenai pengelolaan perairan Indonesia, termasuk perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif.
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Indonesia meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. UNCLOS merupakan perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara–negara pesisir, termasuk Indonesia, dalam pengelolaan laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
- Perjanjian bilateral dengan negara–negara tetangga.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana.
Dengan adanya peraturan dan regulasi tersebut, penetapan batas wilayah daerah di Indonesia dapat dilakukan dengan jelas dan transparan, serta sesuai dengan hukum internasional.