JakartaInsideCom – , sebagai kepulauan terbesar di , memiliki regulasi dan peraturan yang jelas mengenai penetapan . Berikut ini adalah ulasan tentang dasar yang menjadi acuan dalam penetapan suatu daerah di .

Dasar 1945

Pasal 25A UUD 1945 menjadi dasar utama yang mengatur tentang wilayah . Pasal ini menyatakan bahwa Kesatuan Republik adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan .

Nomor 43 Tahun 2008

Merujuk pada amanat dalam pasal di atas, dasar pengaturan kesatuan wilayah diatur lebih rinci dalam UU 43/2008. UU ini menjelaskan bahwa wilayah Kesatuan Republik atau wilayah adalah salah satu unsur yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, pedalaman, kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Peraturan dan Regulasi Lainnya

Selain UUD 1945 dan UU 43/2008, terdapat beberapa peraturan dan regulasi lain yang juga mengatur , antara lain:

  1. Peraturan Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012 terkait Pedoman Penegasan Batas Daerah.
  2. Republik Nomor 6 Tahun 1996 tentang , yang mengatur mengenai pengelolaan , termasuk pedalaman, kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif.
  3. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Laut (UNCLOS) 1982. meratifikasi UNCLOS melalui Nomor 17 Tahun 1985. UNCLOS merupakan perjanjian yang mengatur hak dan pesisir, termasuk , dalam pengelolaan laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
  4. Perjanjian bilateral dengan tetangga.
  5. Republik Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana.

Dengan adanya peraturan dan regulasi tersebut, penetapan daerah di dapat dilakukan dengan jelas dan transparan, serta sesuai dengan .