– Dewan menyoroti serta memberikan kritik pada draf (RUU) berdasarkan draf yang dibahas di rapat Baleg pada 27 Maret 2024. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan juga Penegakan Etika Dewan , Yadi Hendriana.

Yadi memberikan catatan-catatan terkait draf RUU tersebut. Dirinya menyoroti peran Komisi () yang dimaksud memiliki kewenangan untuk menyelesaikan .

8A huruf q di RIU yang tersebut dibahas Badan Legislasi pada 27 Maret 2024 menyatakan boleh menyelesaikan jurnalistik pada bidang ini tentu akan bertentangan dengan Nomor 40 Tahun 1999,” kata Yadi ketika dihubungi, Hari Sabtu (11/5/2024).

Yadi menjelaskan, diselesaikan oleh Dewan sesuai dengan UUNomor 40 Tahun 1999.

“Karena itu seperti pada 15 mengenai fungsi-fungsi komite itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan juga mengupayakan penyelesaian pengaduan menghadapi kasus-kasus yang dimaksud berhubungan dengan pemberitaan ,” jelas Yadi.

“Jadi memang benar komite ini satu-satunya lembaga yang tersebut diberi kewenangan oleh untuk menyelesaikan ,” sambungnya.

Yadi menilai, kewenangan untuk menyelesaikan akan memberangus . Menurutnya tiada berubah menjadi bagian dari rezim etik, sedangkan Dewan berubah jadi bagian rezim tersebut.

“Jadi itu jelas akan memberangus kalau seandainya ini ada juga,” ujar Yadi.

Yadi juga menyoroti adanya mengenai eksklusif jurnalistik investigasi yang digunakan ditulis pada Draf RUU . Menurutnya adanya aturan yang dimaksud berdampak dengan adanya campur tangan pemerintah juga akan ada pembatasan peliputan.

ini disadur dari Dewan Pers Soroti Draf RUU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi