Bakal calon dan wakil jalur independen, dan Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon dan wakil jalur perseorangan.

Dharma dipastikan lolos setelah melakukan rapat pleno verifikasi faktual terhadap syarat dukungan minimal pencalonan.

“Pak dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon dan wakil untuk 27 November mendatang,” kata Ketua , Wahyu Dinata di , Kamis (15/8).

Usai dinyatakan lolos, Dharma mengungkapkan suka citanya dan terima kasih kepada yang telah memberikan dukungan sehingga dapat menjadi salah satu kontestasi di gelaran .

“Hasil yang tadi sudah dibacakan bahwa kami lolos karena sudah melebihi batas minimal itu semua karena kemurahan Tuhan dan kekompakan tim selama ini,” ujar Dharma di yang sama.

Suasana rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan wakil Provinsi di , Kamis (15/8/). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Lebih lanjut, Dharma mengatakan bahwa lolosnya itu bukanlah settingan dari penyelenggara. Ia menyebut, telah melakukan serangkaian proses pencalonan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sampai detik ini kami betul betul berjalan bersama rakyat dan tidak ada siapa pun di belakang kami,” pungkasnya.

Sebagaimana lampiran Peraturan (PKPU) Nomor 8 Tahun tentang pencalonan , penetapan pemenuhan syarat dukungan akan dilakukan pada 19 Agustus.

Sementara akan membuka bakal pasangan calon mulai 27 hingga 29 Agustus berbarengan dengan pasangan calon jalur partai .

Ketua , Wahyu Dinata memberikan acara pleno rekapitulasi verifikasi faktual terhadap pasangan calon independen dan wakil untuk , dan Kun Wardana di , Kamis (15/8). Foto: Luthfi Humam/kumparan