membuat regulasi pembatasan usia minimum untuk akses daring, khususnya media sosial.

Wakil Ketua , Dr. Jasra Putra, S.Fil., M.Pd., menegaskan bahwa aturan pembatasan usia untuk akses media sosial tidak akan efektif tanpa adanya tegas.

Peraturan ini bertujuan melindungi dari paparan judi , konten pornografi, dan risiko kecanduan internet.

“Juga kemungkinan adanya bagi yang melakukan pembiaran atau dengan sengaja memfasilitasi untuk mengakses internet. Bentuk sanksinya seperti apa hingga kini belum ada kesimpulan,” jelasnya, dari laman RRI, Minggu, 23 Februari .

“Tapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif kepada dan orang tua. Terutama yang sering kali tertinggal dengan perkembangan , sementara lebih cepat belajar,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam hal ini Kemkomdigi juga perlu mengkaji secara mendalam terkait celah yang dapat berfungsi. Termasuk oleh anak atau penyedia jasa elektronik (penyedia dan fasilitator konten).

“Contohnya, regulasi ini harus bisa mencegah celah pihak-pihak yang mencoba menghindari batas usia minimum bermain medsos. bisa saja menggunakan identitas atau lain untuk menghindari batasan usia minimum,” ungkapnya.

Survei UNICEF menunjukkan 99,4 persen mengakses dengan rata-rata 5,4 jam sehari. Data ini berasal dari Knowledge and Practice of Parents and Children in ()” yang melibatkan usia 8-18 tahunSurvei tersebut mengungkapkan 85,4 persen sangat menikmati aktivitas daring, terutama untuk hiburan, permainan, mencari informasi, dan berkomunikasi dengan teman-teman mereka.