JakartaInsideCom – Pemerintah Indonesia membuat regulasi pembatasan usia anak minimum untuk akses dunia daring, khususnya media sosial.
Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra Putra, S.Fil., M.Pd., menegaskan bahwa aturan pembatasan usia untuk akses media sosial tidak akan efektif tanpa adanya sanksi tegas.
Peraturan ini bertujuan melindungi anak–anak dari paparan judi online, konten pornografi, dan risiko kecanduan internet.
“Juga kemungkinan adanya sanksi bagi orang tua yang melakukan pembiaran atau dengan sengaja memfasilitasi anak untuk mengakses internet. Bentuk sanksinya seperti apa hingga kini belum ada kesimpulan,” jelasnya, dari laman RRI, Minggu, 23 Februari 2025.
“Tapi sanksi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif kepada anak dan orang tua. Terutama orang tua yang sering kali tertinggal dengan perkembangan dunia digital, sementara anak lebih cepat belajar,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam hal ini Kemkomdigi juga perlu mengkaji secara mendalam terkait celah yang dapat berfungsi. Termasuk oleh anak atau penyedia jasa layanan elektronik (penyedia dan fasilitator konten).
“Contohnya, regulasi ini harus bisa mencegah celah pihak-pihak yang mencoba menghindari batas usia minimum bermain medsos. Anak–anak bisa saja menggunakan identitas orang tua atau akun lain untuk menghindari batasan usia minimum,” ungkapnya.
Survei UNICEF menunjukkan 99,4 persen anak Indonesia mengakses internet dengan rata-rata 5,4 jam sehari. Data ini berasal dari penelitian “Online Knowledge and Practice of Parents and Children in Indonesia (2023)” yang melibatkan anak usia 8-18 tahunSurvei tersebut mengungkapkan 85,4 persen anak Indonesia sangat menikmati aktivitas daring, terutama untuk hiburan, permainan, mencari informasi, dan berkomunikasi dengan teman-teman mereka.