JakartaInsideCom – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka berinisial FA. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, dalam siaran persnya pada Kamis, 24 April 2025, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba, AKP Viko A. Benaya, S.I.K., M.A.
Setelah informasi dikonfirmasi, petugas langsung bergerak dan mengamankan FA di kediamannya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika, yakni:
2 paket plastik klip berisi sabu
1 paket plastik klip berisi ganja
2 puntung ganja bekas pakai
1 botol kaca berisi kokain
27 butir pil alprazolam 1 mg
Selain narkotika dan psikotropika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti empat cangklong kaca bekas pakai, botol bong plastik dengan tutup botol modifikasi, satu sendok besi kecil, empat korek api yang dimodifikasi, satu tas biru, dan satu unit handphone iPhone 12 Pro warna hitam.
Hasil pemeriksaan urine terhadap FA menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa terhadap FA tidak dapat diterapkan mekanisme Restorative Justice. Hal ini disebabkan oleh riwayat hukum tersangka yang tercatat pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya,
yang berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e), menggugurkan syarat materil pemberlakuan kebijakan tersebut.
FA diketahui menyimpan narkotika untuk dikonsumsi secara pribadi. Dari pengakuannya, ia menggunakan narkoba karena sedang mengalami banyak tekanan dan masalah pribadi.
Polres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa penyelidikan terhadap asal muasal narkotika dan psikotropika yang ditemukan masih terus dilakukan guna menelusuri jaringan pemasoknya.