, 20 , , , .

Metro , dalam siaran persnya pada Kamis, 24 , menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari terkait dugaan adanya penyalahgunaan di tersebut.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba, AKP Viko A. Benaya, S.I.K., M.A.
Setelah informasi dikonfirmasi, petugas langsung bergerak dan mengamankan FA di kediamannya.

Dalam penggeledahan, menemukan berbagai jenis , yakni:

2 paket plastik klip berisi sabu

1 paket plastik klip berisi

2 puntung bekas pakai

1 botol kaca berisi kokain

27 butir pil alprazolam 1 mg

Selain dan psikotropika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti empat cangklong kaca bekas pakai, botol bong plastik dengan tutup botol , satu sendok besi kecil, empat korek api yang dimodifikasi, satu tas biru, dan satu unit 12 Pro warna hitam.

Hasil pemeriksaan urine terhadap FA menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan sejumlah , yakni:

111 ayat (1) dan 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang , dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Polres Metro menegaskan bahwa terhadap FA tidak dapat diterapkan mekanisme Restorative Justice. Hal ini disebabkan oleh riwayat yang tercatat pernah menerima putusan sebelumnya,

yang berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 5 huruf (e), menggugurkan materil pemberlakuan tersebut.

FA diketahui menyimpan untuk dikonsumsi secara . Dari pengakuannya, ia menggunakan karena sedang mengalami banyak tekanan dan .

Polres Metro menyatakan bahwa penyelidikan terhadap asal muasal dan psikotropika yang ditemukan masih terus dilakukan guna menelusuri pemasoknya.