KAI memberikan Larangan bagi masyarakat untuk tidak melakukan ngabuburit di sepanjang kawasan jalur .

Humas , Anne Purba Larang Warga “” di Sekitar Jalur KRL untuk menghindari bahaya yang dapat mengancam keselamatan.

menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur api, termasuk saat menunggu waktu atau selama bulan Ramadhan, aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan ,” ujar Anne Purba di , Minggu.

Ia menyampaikan hal tersebut lantaran sepanjang bulan Ramadhan tak jarang masyarakat berkumpul dan main di sekitar jalur rel api baik waktu berbuka maupun sahur.

“Kami ingin mengingatkan bahwa jalur api bukanlah tempat untuk kegiatan, selain operasional perkeretaapian,” tegasnya.

Anne menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang aktivitas di jalur rel api.

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur api untuk kepentingan lain di luar angkutan api.

“Jika melanggar aturan ini masyarakat bisa dikenakan berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” ujar Anne

aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai sebagai upaya pencegahan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Selain dengan edukasi, pihak akan meningkatkan juga dari segi di area jalur api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Untuk memastikan perjalanan api, stasiun, serta jalur rel, bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di yang dianggap rawan gangguan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” jelas nya.

meningkatkan pengawasan di seluruh jalur api melalui berbagai tindakan, seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan untuk menghadapi periode angkutan Lebaran guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.

menyiagakan personel di berbagai strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat bermotor yang tinggi.

juga memberi perhatian khusus pada Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan maupun keselamatan perjalanan api,” jelas Anne.

mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

mengimbau masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel api untuk segera melaporkannya kepada petugas atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran..

dan keselamatan perjalanan api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan api sebagai prioritas utama,” kata Anne.