JakartaInsideCom – KAI memberikan Larangan bagi masyarakat untuk tidak melakukan ngabuburit di sepanjang kawasan jalur Kereta.
Humas KAI, Anne Purba Larang Warga “Ngabuburit” di Sekitar Jalur KRL untuk menghindari bahaya yang dapat mengancam keselamatan.
“KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan, aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Anne Purba di Jakarta, Minggu.
Ia menyampaikan hal tersebut lantaran sepanjang bulan Ramadhan tak jarang masyarakat berkumpul dan main di sekitar jalur rel kereta api baik waktu berbuka maupun sahur.
“Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan, selain operasional perkeretaapian,” tegasnya.
Anne menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang aktivitas di jalur rel kereta api.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” ujar Anne
KAI aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas sebagai upaya pencegahan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain dengan edukasi, pihak KAI akan meningkatkan juga dari segi Keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel keamanan yang bertugas di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” jelas nya.
KAI meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan, seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan untuk menghadapi periode angkutan Lebaran 2025 guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.
KAI menyiagakan personel keamanan di berbagai lokasi strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi.
“KAI juga memberi perhatian khusus pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Anne.
KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
KAI mengimbau masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran..
“Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” kata Anne.