– Kementerian () kembali membuka bantuan dan rehabilitasi masjid/musala untuk tahun 2025.
Tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik, program ini juga mengedepankan konsep masjid ramah serta inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, , lansia, dan penyandang disabilitas.

Direktur Jenderal Bimbingan , Abu Rokhmad, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas untuk meningkatkan kualitas pengelolaan masjid dan musala di .

“Perawatan rumah ibadah adalah program prioritas presiden dan wakil presiden. Kami berharap bantuan ini tak hanya mendukung fisik, tetapi juga memperkuat fungsi masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan ,” ujar Abu dalam keterangannya di , Kamis (6/3/25).

Selain rehabilitasi, juga menekankan pentingnya konsep eco-theology sebagai bagian dari implementasi spirit Deklarasi Istiqlal. Melalui program ini, masjid dan musala didorong untuk menerapkan praktik ramah , seperti dan meningkatkan fasilitas sanitasi.

Kami ingin masjid dan musala bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga bagian dari solusi . Salah satunya dengan dan memperbaiki sanitasi agar lebih dan nyaman,” tambah Abu.

Sejak , memperkenalkan konsep “Masjid Ramah,” yang bertujuan menciptakan masjid yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Program ini melibatkan berbagai , termasuk aksesibilitas bagi kelompok rentan serta pemberdayaan umat.

Pada 2025, menyediakan bantuan dalam empat kategori, yaitu:

Rp50 juta untuk atau rehabilitasi masjid

Rp35 juta untuk atau rehabilitasi musala

Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah

Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah

Bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti tidak menanggung seluruh , melainkan mendorong partisipasi jamaah dan untuk turut serta membangun dan memakmurkan masjid.

“Bantuan ini bukan sekadar dana hibah, tetapi upaya membangun gotong royong dalam pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas,” tegas Abu.

Direktur Urusan dan Bina , Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa pengajuan bantuan harus memenuhi beberapa , di antaranya:

1. Terdaftar di Informasi Masjid (SIMAS)

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala

3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui PUSAKA atau laman simas..go.id

Pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung seperti dari setempat, SK pengurus, Rencana Anggaran (RAB), foto kondisi bangunan, serta dokumen legalitas .
Berikut jadwal pendaftaran dan seleksi bantuan:

8-19 Maret 2025 – Penerimaan permohonan secara online

24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan

25 Maret 2025 – Proses verifikasi hingga pencairan dana

Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA, yang tersedia di Play Store dan App Store, atau langsung melalui laman resmi .

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelola masjid dan musala dalam mengelola tempat ibadah secara lebih profesional dan transparan.

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan,” tutup Arsad.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masjid dan musala di yang tidak hanya kokoh secara fisik, tetapi juga menjadi pusat kegiatan yang inklusif dan ramah bagi luas.