–  Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri , , dan penuntut umum.

Namun, MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA bertepatan dengan Selasa 8 Agustus yang banyak dikenal 8.8 bagi pengguna lokapasar.

awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Tinggi .

Sementara itu bagi sang suami, MA atau Mahkamah Agung telah menerima permintaan kasasi yang diajukan oleh .

Putusan MA mencabut hukuman mati bagi Sambo dalam Brigadir N Yosua Hutabarat.

Keputusan MA menyatakan “Hukuman diganti menjadi penjara seumur hidup,” sebagaimana yang diwartakan di laman resmi MA, pada hari Selasa 8 Agustus .***