JakartaInsideCom – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara tertutup.
Sidang tersebut menjatuhkan sanksi pemecatan kepadanya.
Irjen Merdisyam memimpin sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB.
Sidang memutuskan PTDH terhadap AKBP Fajar, yang kemudian melepas seragam Polri dan mengenakan baju tahanan oranye.
Komisi Etik Propam Polri memeriksa Fajar dan menyatakan ia bersalah serta melakukan perbuatan tercela.
Polri menahan Fajar atas dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur setelah penyelidikan berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menjeratnya secara hukum.
“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Dalam persidangan, mantan Kapolres Ngada terbukti merekam dan membagikan konten tidak senonoh ke situs gelap berbasis Australia secara sengaja.
Bukti dan keterangan saksi memperkuat putusan tersebut, menunjukkan bahwa tersangka melakukan tindakan itu dengan kesadaran penuh.
Selain itu, Polri juga menyelidiki kasus narkoba yang melibatkan AKBP Fajar dan hasil tes menunjukkan bahwa Fajar positif narkoba.
Karena itu, AKBP Fajar Widyadharma juga telah resmi menjadi tersangka.
Polri memberhentikan AKBP Fajar dari keanggotaan. Namun, ia mengajukan banding terhadap sanksi administratif tersebut.
Dalam aspek pidana, Polda NTT menangani penyidikan kasus AKBP Fajar dengan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.