JakartaInsideCom – Mantan Ngada, Widyadharma Lukman, menghadiri Komisi Kode Etik (KKEP) yang digelar secara tertutup.
tersebut menjatuhkan pemecatan kepadanya.

Irjen Merdisyam memimpin di Gedung TNCC, , dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB.

memutuskan PTDH terhadap , yang kemudian melepas seragam dan mengenakan baju tahanan oranye.

Komisi Etik Propam memeriksa Fajar dan menyatakan ia bersalah serta melakukan perbuatan tercela.

menahan Fajar atas dugaan pelecehan di bawah umur setelah penyelidikan berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menjeratnya secara .

“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” ujar Karo Penmas Divisi Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Dalam persidangan, mantan Ngada terbukti merekam dan membagikan konten tidak senonoh ke berbasis Australia secara sengaja.

Bukti dan keterangan memperkuat putusan tersebut, menunjukkan bahwa melakukan tindakan itu dengan kesadaran penuh.

Selain itu, juga menyelidiki yang melibatkan dan hasil tes menunjukkan bahwa Fajar positif .

Karena itu, Widyadharma juga telah resmi menjadi .

memberhentikan dari keanggotaan. Namun, ia mengajukan banding terhadap administratif tersebut.

Dalam pidana, Polda NTT menangani penyidikan dengan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana dan serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) .