Menurut Rudi, berdasarkan Peraturan Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya 7, 17, dan 18, penetapan konsesi wajib dilakukan oleh Perhubungan dan harus selaras dengan tata ruang provinsi maupun kabupaten/.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Rudi Prianto.(Dok.APRI)

Penetapan konsesi Terminal Muara Berau dan Muara wajib berkoordinasi dengan .

Sedangkan sesuai 11 dan 27 Peraturan Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Terkait dengan Angkutan di , kegiatan di wajib dilaporkan ke dan Penyelenggara setempat.

Namun dalam Muara Berau dan Muara tidak ditemukan jejak koordinasi atau dari .

Akibatnya,   kegiatan ship to ship tersebut tidak memiliki dasar penetapan tata ruang yang sah.

Penentuan konsesi diumumkan dengan tidak transparan oleh Kementerian Perhubungan.

Secara yuridis apabila konsesi tidak ditetapkan secara sah, maka seluruh bentuk pungutan yang diberlakukan di tersebut statusnya menjadi ilegal, yang dapat dipandang sebagai bentuk tindak pidana .

Pada sisi lain, secara dan substansi Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB tanggal 24 Juli , Hal: Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan Pada Terminal Ship to Ship Muara Berau dan Muara , bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

”Kementerian Perhubungan wajib mencabut konsesi Terminal Ship to Ship Muara Berau dan Muara atas nama PT ,” ujar Rudi lagi.

, , , dan BPKP Diminta Turun Tangan