Sebagaimana telah diwartakan, Agung, (), Pusat Pelaporan dan Transaksi () dan Direktorat Investigasi Badan Pemeriksa dan (BPKP) harus mengusut pungutan liar yang telah merugikan dan memperkaya PT sedikitnya sebesar 300 juta.

Pengusutan diperlukan, menyusul dibatalkannya Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB tanggal 24 Juli , Hal: Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan pada Terminal Muara Berau dan Muara , berdasarkan putusan peradilan Tata , , Nomor: 377/B//PT.TUN.JKT tertanggal 18 September .

Berdasarkan ketentuan Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB tanggal 24 Juli , PT telah mengenakan tarif bongkar muat dengan dalih penggunaan floating crane terhadap seluruh eksportir batubara, selaku pengguna jasa kepelabuhanan pada Terminal Muara Berau dan Muara sebesar 1.97 per metrik ton.