JakartaInside.Com–Pemerintah Republik melalui dan , Meutya Hafid, mengumumkan bahwa aturan baru tentang pembatasan media sosial bagi hampir selesai.

Dalam acara Hari Berinternet 2025, Selasa (18/2), ia mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi di ruang .

“Aturan ini sudah lebih dari 90 persen rampung. Dalam dekat, kami resmikan,” katanya.

Regulasi ini akan mengatur batasan usia bagi dalam membuat media sosial. Presiden Subianto akan mengumumkan aturan tersebut secara langsung.

“Intinya, tidak bisa membuat sendiri sampai usia tertentu,” ujar Meutya.

Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak membatasi akses terhadap internet, tetapi memberi kontrol kepada . Tidak ada sanksi bagi atau yang melanggar, tetapi penyedia (PSE) yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi.

Regulasi ini juga akan mengategorikan berdasarkan tingkat keamanannya bagi . PSE yang menerapkan sistem pengamanan yang baik akan diberikan kelonggaran, sementara yang berisiko tinggi akan diawasi lebih ketat.

“Semangatnya adalah kategorisasi, bukan aturan seragam untuk semua PSE,” jelas Meutya.

Sebelumnya, telah membentuk tim khusus yang terdiri dari akademisi, tokoh , organisasi , dan . Tim ini bekerja sejak 3 Februari untuk mengkaji di ruang .

Sementara itu, melansir CNN, beberapa telah menerapkan aturan serupa. Salah satunya membatasi di bawah 16 tahun dari media sosial seperti Snapchat, , , dan .

Perusahaan teknologi yang melanggar aturan itu bisa didenda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).

Perdana Australia, , mengatakan aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari kecanduan, paparan konten berbahaya, dan terhadap mental.

Namun, beberapa anak dan aktivis menilai itu terlalu ketat, karena media sosial juga punya dalam dan interaksi sosial.

Perdebatan tentang kapan anak boleh menggunakan media sosial masih berlangsung sampai hari ini.

Sebuah studi, Children and Screens: In Search of Lost Time, merekomendasikan:

Anak di bawah 3 tahun sebaiknya tidak terpapar layar.Usia 3-6 tahun, paparan harus sangat terbatas dan di bawah pengawasan ketat.

Usia 11 tahun ke atas boleh memiliki , tapi dengan pembatasan dan .Usia 13 tahun ke atas bisa menggunakan media sosial, tetapi tetap dengan pengawasan .

Usia 15-18 tahun, penggunaan media sosial perlu dibatasi bagi mereka yang belum memahami dampaknya.

Sampai saat ini, Pemerintah kini masih mempertimbangkan menerbitkan aturan setingkat peraturan pemerintah sebelum merancang undang-undang bersama DPR.

“Kami masih pelajari betul sebelum mengesahkan regulasi yang lebih permanen,” pungkasnya.