JakartaInside.Com–Pemerintah Republik Indonesia melalui , , mengumumkan bahwa aturan baru tentang pembatasan media sosial bagi hampir selesai.

Dalam acara , Selasa (18/2), ia mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi di ruang .

“Aturan ini sudah lebih dari 90 persen rampung. Dalam dekat, kami resmikan,” katanya.

Regulasi ini akan mengatur batasan usia bagi dalam membuat media sosial. akan mengumumkan aturan tersebut secara langsung.

“Intinya, tidak bisa membuat sendiri sampai usia tertentu,” ujar Meutya.

Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak membatasi akses terhadap , tetapi memberi kontrol kepada orang tua. Tidak ada sanksi bagi atau orang tua yang melanggar, tetapi penyedia (PSE) yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi.

Regulasi ini juga akan mengategorikan berdasarkan tingkat keamanannya bagi . PSE yang menerapkan pengamanan yang baik akan diberikan kelonggaran, sementara yang berisiko tinggi akan diawasi lebih ketat.

“Semangatnya adalah kategorisasi, bukan aturan seragam untuk semua PSE,” jelas Meutya.

Sebelumnya, Komdigi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari akademisi, tokoh pendidikan, , dan psikolog. Tim ini bekerja sejak 3 Februari untuk mengkaji di ruang .

Sementara itu, melansir CNN, beberapa telah menerapkan aturan serupa. Salah satunya membatasi di bawah 16 tahun dari media sosial seperti Snapchat, TikTok, , dan .

teknologi yang melanggar aturan itu bisa didenda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).

Perdana Australia, Anthony Albanese, mengatakan aturan ini dibuat untuk melindungi dari kecanduan, paparan konten berbahaya, dan terhadap .

Namun, beberapa dan aktivis menilai itu terlalu ketat, karena media sosial juga punya manfaat dalam pendidikan dan interaksi sosial.

Perdebatan tentang kapan boleh menggunakan media sosial masih berlangsung sampai hari ini.

Sebuah studi, Children and Screens: In Search of Lost Time, merekomendasikan:

di bawah 3 tahun sebaiknya tidak terpapar layar.Usia 3-6 tahun, paparan harus sangat terbatas dan di bawah pengawasan ketat.

Usia 11 tahun ke atas boleh memiliki ponsel, tapi dengan pembatasan dan .Usia 13 tahun ke atas bisa menggunakan media sosial, tetapi tetap dengan pengawasan orang tua.

Usia 15-18 tahun, penggunaan media sosial perlu dibatasi bagi mereka yang belum memahami dampaknya.

Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia kini masih mempertimbangkan menerbitkan aturan setingkat peraturan pemerintah sebelum merancang bersama DPR.

“Kami masih pelajari betul sebelum mengesahkan regulasi yang lebih permanen,” pungkasnya.