JakartaInside.Com–Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa aturan baru tentang pembatasan media sosial bagi anak–anak hampir selesai.
Dalam acara Hari Keamanan Berinternet 2025, Selasa (18/2), ia mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi anak–anak di ruang digital.
“Aturan ini sudah lebih dari 90 persen rampung. Dalam waktu dekat, kami resmikan,” katanya.
Regulasi ini akan mengatur batasan usia bagi anak–anak dalam membuat akun media sosial. Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan aturan tersebut secara langsung.
“Intinya, anak–anak tidak bisa membuat akun sendiri sampai usia tertentu,” ujar Meutya.
Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak membatasi akses anak terhadap internet, tetapi memberi kontrol kepada orang tua. Tidak ada sanksi bagi anak atau orang tua yang melanggar, tetapi penyedia platform digital (PSE) yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi.
Regulasi ini juga akan mengategorikan platform berdasarkan tingkat keamanannya bagi anak–anak. PSE yang menerapkan sistem pengamanan yang baik akan diberikan kelonggaran, sementara platform yang berisiko tinggi akan diawasi lebih ketat.
“Semangatnya adalah kategorisasi, bukan aturan seragam untuk semua PSE,” jelas Meutya.
Sebelumnya, Komdigi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari akademisi, tokoh pendidikan, organisasi perlindungan anak, dan psikolog. Tim ini bekerja sejak 3 Februari untuk mengkaji perlindungan anak di ruang digital.
Sementara itu, melansir CNN, beberapa negara telah menerapkan aturan serupa. Salah satunya membatasi anak di bawah 16 tahun dari media sosial seperti Snapchat, TikTok, Instagram, dan Facebook.
Perusahaan teknologi yang melanggar aturan itu bisa didenda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengatakan aturan ini dibuat untuk melindungi anak–anak dari kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak negatif terhadap kesehatan mental.
Namun, beberapa anak dan aktivis menilai larangan itu terlalu ketat, karena media sosial juga punya manfaat dalam pendidikan dan interaksi sosial.
Perdebatan tentang kapan anak boleh menggunakan media sosial masih berlangsung sampai hari ini.
Sebuah studi, Children and Screens: In Search of Lost Time, merekomendasikan:
Anak di bawah 3 tahun sebaiknya tidak terpapar layar.Usia 3-6 tahun, paparan harus sangat terbatas dan di bawah pengawasan ketat.
Usia 11 tahun ke atas boleh memiliki ponsel, tapi dengan pembatasan waktu dan aplikasi.Usia 13 tahun ke atas bisa menggunakan media sosial, tetapi tetap dengan pengawasan orang tua.
Usia 15-18 tahun, penggunaan media sosial perlu dibatasi bagi mereka yang belum memahami dampaknya.
Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia kini masih mempertimbangkan menerbitkan aturan setingkat peraturan pemerintah sebelum merancang undang-undang bersama DPR.
“Kami masih pelajari betul sebelum mengesahkan regulasi yang lebih permanen,” pungkasnya.