JakartaInside.Com–Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri , Meutya Hafid, mengumumkan bahwa aturan baru tentang pembatasan media bagi hampir selesai.

Dalam acara Hari Keamanan Berinternet , Selasa (18/2), ia mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi di ruang digital.

“Aturan ini sudah lebih dari 90 persen rampung. Dalam dekat, kami resmikan,” katanya.

Regulasi ini akan mengatur batasan usia bagi dalam membuat akun media . Subianto akan mengumumkan aturan tersebut secara langsung.

“Intinya, tidak bisa membuat akun sendiri sampai usia tertentu,” ujar Meutya.

Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak membatasi akses terhadap , tetapi memberi kontrol kepada . Tidak ada sanksi bagi atau yang melanggar, tetapi penyedia (PSE) yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi.

Regulasi ini juga akan mengategorikan berdasarkan tingkat keamanannya bagi . PSE yang menerapkan pengamanan yang baik akan diberikan kelonggaran, sementara yang berisiko tinggi akan diawasi lebih ketat.

“Semangatnya adalah kategorisasi, bukan aturan seragam untuk semua PSE,” jelas Meutya.

Sebelumnya, Komdigi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari akademisi, tokoh , , dan psikolog. Tim ini bekerja sejak 3 Februari untuk mengkaji di ruang digital.

Sementara itu, melansir CNN, beberapa negara telah menerapkan aturan serupa. Salah satunya membatasi di bawah 16 tahun dari media seperti Snapchat, , Instagram, dan Facebook.

teknologi yang melanggar aturan itu bisa didenda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengatakan aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari kecanduan, paparan konten berbahaya, dan negatif terhadap kesehatan .

Namun, beberapa anak dan aktivis menilai larangan itu terlalu ketat, karena media juga punya dalam dan interaksi .

Perdebatan tentang kapan anak boleh menggunakan media masih berlangsung sampai .

Sebuah studi, Children and Screens: In Search of Lost Time, merekomendasikan:

Anak di bawah 3 tahun sebaiknya tidak terpapar layar.Usia 3-6 tahun, paparan harus sangat terbatas dan di bawah pengawasan ketat.

Usia 11 tahun ke atas boleh memiliki , tapi dengan pembatasan dan .Usia 13 tahun ke atas bisa menggunakan media , tetapi tetap dengan pengawasan .

Usia 15-18 tahun, penggunaan media perlu dibatasi bagi mereka yang belum memahami dampaknya.

Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia kini masih mempertimbangkan menerbitkan aturan setingkat peraturan pemerintah sebelum merancang bersama .

“Kami masih pelajari betul sebelum mengesahkan regulasi yang lebih permanen,” pungkasnya.