Peraturan ini juga mencakup ketentuan pembayaran iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan, tanpa adanya denda untuk keterlambatan pembayaran hingga 1 Juli 2026. Namun, denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ini Rincian Iuran Terbaru 2025
Halaman: