– Ribuan penghuni apartemen di Jakarta tengah menghadapi lonjakan tarif minum yang mengejutkan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono pada 16 Oktober 2024, tarif Perumda melonjak drastis.

ini menuai gelombang protes dari warga yang merasa terbebani, terutama di tengah kondisi yang semakin sulit.

Ironisnya, keputusan strategis ini dinilai melanggar aturan. Pj Gubernur seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besar tanpa persetujuan Dalam Negeri (), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun Pasal 9 ayat (2).

Sejumlah penghuni apartemen turun ke menentang ini. unjuk rasa berlangsung di depan kantor , Balai Kota , dan Gedung Jakarta pada 10 dan 12 Maret 2025. Mereka menuntut transparansi dan mempertanyakan legalitas keputusan tersebut.

“Kami sudah terbebani dengan biaya hidup yang tinggi, sekarang air pun makin mahal! Ini benar-benar tidak adil!” ujar Rini (34), penghuni apartemen di .

Sebelumnya, tarif air mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 57 Tahun 2006, di mana apartemen dikategorikan sebagai hunian dengan tarif lebih rendah.

Namun, dalam keputusan terbaru, apartemen digolongkan ke dalam kelompok IV B bersama gedung komersial dan pusat perbelanjaan, dengan tarif mencapai Rp 12.550 per meter kubik (m³). Perubahan ini dinilai tidak masuk akal karena apartemen merupakan tempat tinggal, bukan komersial seperti hotel atau mal.

Selain itu, baru ini diambil tanpa kajian yang jelas dan tanpa kepada . Hal ini berpotensi melanggar Asas-asas Umum yang Baik (AUPB), terutama dalam transparansi dan keadilan.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai ini janggal dan berpotensi melibatkan kepentingan tertentu.

“Kenaikan tarif air ini tidak masuk akal. Ada indikasi bahwa ini menguntungkan pihak tertentu, sehingga bisa masuk dalam kategori dugaan ,” tegas Uchok pada Jumat (14/3/2025).

CBA pun Komisi Pemberantasan (KPK) untuk segera memanggil Direktur Utama Perumda , Arief Nasrudin, serta Heru Budi Hartono guna mengusut kemungkinan pelanggaran dalam penetapan tarif baru ini.

“Kami meminta KPK segera bertindak. Jika aturan ini diabaikan, keputusan tersebut bisa digugat dan dibatalkan. Bahkan, dalam serupa, pusat bisa membekukan yang bertentangan dengan regulasi,” ujar Uchok.

Sejumlah anggota Jakarta mulai bersuara, meminta Pemprov DKI memberikan klarifikasi terkait dasar kenaikan tarif air ini. Sementara itu, di media , tagar #TolakKenaikanTarifAir dan #PamJayaZalim , dengan banyak yang menyuarakan keluhan dan ini ditinjau ulang.

kini menantikan langkah dari Gubernur Jakarta yang baru, . Apakah keputusan ini akan tetap diberlakukan, atau justru dibatalkan? Warga Jakarta menunggu kejelasan!