() telah mengeluarkan Peraturan Republik Nomor 32 Tahun 2024 pada tanggal 20 Februari 2024, yang membahas untuk Mendukung .

Dalam acara Puncak Peringatan Hari Nasional (HPN) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, menyatakan, “ dan keberlanjutan konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) untuk Mendukung , atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.”

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pentingnya dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Perkembangan informasi juga mendorong perlunya penyesuaian dalam praktik , terutama dengan munculnya perusahaan . Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu untuk mengatur dalam mendukung .

Perpres ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan perusahaan , kerja sama antara perusahaan dengan perusahaan , pembentukan komite, dan pendanaan. Perusahaan yang tercakup dalam Perpres ini adalah mereka yang menyediakan layanan di , sementara perusahaan harus telah diverifikasi oleh Dewan .

Perpres tersebut menegaskan bahwa perusahaan memiliki untuk mendukung dengan beberapa langkah, seperti tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten yang melanggar undang-undang , memberikan prioritas kepada yang diproduksi oleh perusahaan , memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan , menyelenggarakan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, dan merancang algoritma distribusi yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan kebinekaan.

Perpres juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan perusahaan , memberikan kepada menteri terkait, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara perusahaan dan perusahaan .

Keanggotaan komite terdiri dari perwakilan Dewan , kementerian terkait, dan pakar di bidang layanan yang independen dari perusahaan atau perusahaan .

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite akan diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam sejak tanggal diundangkan.