Presiden (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun pada tanggal 20 Februari , yang membahas Tanggung Jawab untuk Mendukung .

Dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun yang diselenggarakan di Ecoventional Hall, Ecopark, , , Presiden menyatakan, “ dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab () untuk Mendukung , atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.”

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pentingnya dalam membangun kehidupan , bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Perkembangan informasi juga mendorong perlunya penyesuaian dalam praktik , terutama dengan munculnya . Oleh karena itu, menganggap perlu untuk mengatur tanggung jawab dalam mendukung .

Perpres ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan , sama antara dengan pers, pembentukan komite, dan pendanaan. yang tercakup dalam Perpres ini adalah mereka yang menyediakan di Indonesia, sementara pers harus telah diverifikasi oleh Dewan Pers.

Perpres tersebut menegaskan bahwa memiliki kewajiban untuk mendukung dengan beberapa langkah, seperti tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten berita yang melanggar pers, memberikan prioritas kepada berita yang diproduksi oleh pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua pers, menyelenggarakan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, dan merancang algoritma distribusi berita yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan kebinekaan.

Perpres juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban platform digital, memberikan rekomendasi kepada menteri terkait, dan memfasilitasi penyelesaian antara platform digital dan pers.

Keanggotaan komite terdiri dari perwakilan Dewan Pers, kementerian terkait, dan pakar di bidang platform digital yang independen dari platform digital atau pers.

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite akan diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam sejak tanggal diundangkan.