Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk menyampaikan
keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024.
Dewan Etik PERSEPI meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024 pukul 19.00 WIB. Hal ini karena dipandang keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.
Terhadap Lembaga Survei Indonesia (LSI) tidak dilakukan permintaan keterangan ulang karena
keterangan yang disampaikan dan bahan-bahan yang telah dikirimkan ke Dewan Etik PERSEPI sudah memenuhi standar penyelidikan survei. (*)