– Polres Tanjung Jabung Barat membebaskan berinisial FH, yang terjebak yang sempat jadi dituduh akibat membunuh pelaku berinisial E. Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Sektor Humas Polda Komisaris M. Nasution menyatakan, rute penyidikan terhadap FH sudah dihentikan.

“Kami tadi telah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, telah dilakukan perkara SP3, penghentian serangkaian penyidikan dihentikan,” kata ke , Rabu, 15 Mei , seperti dilansir dari Antara.

Setelah persoalan pelaku dihentikan, FH segera dibebaskan.

FH sebelumnya ditetapkan sebagai dituduh oleh sebab itu diduga melanggar 351 Ayat 3 KUHP tentang yang tersebut mengakibatkan kematian. Namun, dari temuan fakta di dalam lapangan juga keterang , akhirnya menetapkan 49 KUHP tentang .

Hingga pada ini FH belum menciptakan menghadapi tindakan pembegalan yang dimaksud dialaminya pada Selasa, 30 . Pada pada itu, FH juga adiknya hendak dibegal dalam Taman Raja, Tanjung Jabung Barat sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut keterang Direktur Reskrimum Polda Komisaris Besar Andri Ananta, FH lalu adiknya, LH sedang mengendarai sepeda gowes ketika dihentikan dua pemukim diduga , yaitu E lalu H. Kedua itu mengajukan permohonan untuk FH dan juga LH.

Karena tiada mendapatkan yang digunakan diinginkan, pelaku E lalu H melakukan kekerasan terhadap FH kemudian LH. Bahkan E sempat melukai FH dengan . Telapak tangan sebelah kiri FH terluka lantaran mencoba menangkis serangan E.

Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di ketika itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya kemudian menusukkan pisau itu ke perut E.

Akibatnya, E meninggal. Ketika H hendak melawan, FH menusukkan pisau yang digunakan dipegangnya ke rusuk kiri H.

Peristiwa itu memproduksi FH sempat dijerat 351 Ayat 2 KUHP tentang yang mana mengakibatkan kematian.

Berdasarkan pernyataan ketiganya, yaitu FH, LH juga H dan juga barang bukti kemudian penjelasan dan juga ahli, akhirnya mengenakan 49 KUHP tentang yang tersebut dikerjakan oleh FH di mana diserang .

ini disadur dari Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa