Jambi – Polres Tanjung Jabung Barat Jambi membebaskan pria berinisial FH, individu yang terjebak begal yang sempat jadi dituduh akibat membunuh pelaku begal berinisial E. Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Sektor Humas Polda Jambi Komisaris Polisi M. Amin Nasution menyatakan, rute penyidikan terhadap FH sudah dihentikan.
“Kami tadi telah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, telah dilakukan perkara SP3, penghentian serangkaian penyidikan dihentikan,” kata Amin ke Jambi, Rabu, 15 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.
Setelah persoalan hukum pembunuhan pelaku begal dihentikan, FH segera dibebaskan.
FH sebelumnya ditetapkan sebagai dituduh oleh sebab itu diduga melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang tersebut mengakibatkan kematian. Namun, dari temuan fakta di dalam lapangan juga keterang saksi, polisi akhirnya menetapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.
Hingga pada waktu ini FH belum menciptakan laporan menghadapi tindakan hukum pembegalan yang dimaksud dialaminya pada Selasa, 30 April 2024. Pada pada waktu itu, FH juga adiknya hendak dibegal dalam Desa Taman Raja, Wilayah Tanjung Jabung Barat sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut keterang Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta, FH lalu adiknya, LH sedang mengendarai sepeda gowes motor ketika dihentikan dua pemukim pria diduga begal, yaitu E lalu H. Kedua begal itu mengajukan permohonan uang untuk FH dan juga LH.
Karena tiada mendapatkan uang yang digunakan diinginkan, pelaku E lalu H melakukan kekerasan terhadap FH kemudian LH. Bahkan E sempat melukai FH dengan senjata tajam. Telapak tangan sebelah kiri FH terluka lantaran mencoba menangkis serangan E.
Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di ketika itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya kemudian menusukkan pisau itu ke perut E.
Akibatnya, E meninggal. Ketika H hendak melawan, FH menusukkan pisau yang digunakan dipegangnya ke rusuk kiri H.
Peristiwa itu memproduksi FH sempat dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mana mengakibatkan kematian.
Berdasarkan pernyataan ketiganya, yaitu FH, LH juga H dan juga barang bukti kemudian penjelasan saksi dan juga ahli, polisi akhirnya mengenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang tersebut dikerjakan oleh FH di mana diserang begal.
Artikel ini disadur dari Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa