– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ( Bersatu), Sasono, menyatakan akan melaporkan penyebar terkait kasus yang melibatkan PT Lunaria Annua , KoinWorks, dan ke pihak berwajib.

menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak berdasar mengenai keterlibatan dalam kasus tersebut berpotensi merusak reputasi bank negara tersebut.

Kasus bermula saat PT Lunaria Annua mengalami senilai Rp 365 miliar oleh peminjam yang terlibat dalam Peer-to-Peer Lending, PT MTH Investama.

Dalam transaksi ini, PT Lunaria Annua memberikan fasilitas pinjaman kepada PT MTH Investama, yang sejak 2021 telah bekerja sama dalam tanpa mengharuskan peminjam menyediakan agunan.

Namun, saat menagih pinjaman yang telah jatuh tempo, PT Lunaria Annua Teknologi menemukan bahwa data yang diserahkan oleh PT MTH Investama ternyata palsu. Hal ini menandakan bahwa tersebut telah menjadi korban , dengan jumlah kerugian yang sangat besar.

Seiring dengan berkembangnya kasus ini, muncul spekulasi yang mengaitkan dengan insiden yang melibatkan KoinWorks. Terkait dengan hal ini, Sasono menjelaskan bahwa hubungan antara dan PT MTH Investama hanya sebatas sebagai kreditor dan debitor.

memberikan fasilitas kredit kepada PT MTH Investama dengan agunan berupa aset yang nilainya tiga kali lipat dari total pinjaman yang diberikan. Jika PT MTH Investama gagal melunasi utangnya, maka aset yang dijaminkan akan diambil alih dan dapat dilelang oleh .

“Pemberitaan yang mengaitkan dengan kasus ini adalah yang tidak berdasarkan fakta.

hanya menjalankan fungsinya sebagai pemberi kredit dengan yang benar, dan tidak ada keterlibatan langsung dengan kasus yang menimpa KoinWorks,” jelas Sasono.

Menurutnya, tindakan penyebaran informasi palsu seperti ini bertujuan untuk menyesatkan dan merugikan reputasi .

menambahkan bahwa pihak-pihak yang terbukti menyebarkan , seperti Ketua KNPI, Haris Pratama, dan Lembaga Raya (LIRA), dapat dijerat dengan .

“Hukum telah mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang menyesatkan dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Sasono.

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, lanjut , berencana untuk mengambil langkah advokasi dan segera melaporkan penyebar bohong ini ke Mabes untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.