JakartaInside.Com–Tahun , sistem penerimaan siswa baru di resmi berubah. Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB kini menggantikan PPDB dengan beberapa aturan baru yang wajib diketahui .

Salah satu perubahan besar dalam adalah dihapusnya jalur prestasi serta tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai syarat masuk SD. Sebagai gantinya, seleksi masuk SD kini lebih menekankan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

Lalu, apa saja syarat masuk SD tahun ini? Simak detailnya berikut ini.

Syarat Umum Masuk SD

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun , berikut adalah syarat utama bagi calon siswa kelas satu SD.

  1. Anak berusia tujuh tahun per satu Juli akan mendapat prioritas utama untuk diterima
  2. Anak minimal berusia enam tahun per satu Juli boleh mendaftar
  3. Anak berusia lima tahun enam bulan per satu Juli bisa ikut daftar jika memiliki kecerdasan atau bakat khusus dan kesiapan mental
  4. Harus ada rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada psikolog, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan SD terkait

Jalur Masuk SD dalam SPMB

Ada tiga jalur utama dalam seleksi masuk SD melalui SPMB, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Setiap jalur memiliki persyaratan khusus.

Jalur Domisili

Jalur ini memprioritaskan calon siswa yang tinggal dekat dengan , termasuk mereka yang berdomisili di wilayah.

Syarat khusus dalam jalur domisili antara lain sebagai berikut.

  1. Nama atau wali di Kartu harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, , akta , atau Kartu lama
  2. Jika ada perbedaan data di Kartu baru, hanya bisa diterima jika atau wali meninggal, bercerai, atau ada kondisi khusus yang disetujui pemerintah daerah
  3. Jika calon murid tidak memiliki Kartu karena atau sosial, bisa diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan dan dilegalisasi pejabat setempat
  4. Kartu yang baru dibuat dalam kurang dari satu tahun tetap bisa digunakan jika bukan karena pindah domisili, tetapi karena penambahan atau pengurangan anggota atau Kartu hilang atau rusak. Bukti berupa Kartu lama atau surat kehilangan dari kepolisian harus dilampirkan

Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi anak dari kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Syarat khusus dalam jalur afirmasi antara lain sebagai berikut.

  1. Untuk kurang mampu, wajib memiliki kartu keikutsertaan dalam penanganan miskin dari atau daerah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
  2. Tidak bisa mendaftar dengan kartu jaminan nasional atau surat keterangan tidak mampu
  3. Untuk penyandang disabilitas, harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial dan surat keterangan dari atau spesialis

Jalur Mutasi

Jalur ini dikhususkan untuk anak yang harus pindah karena atau walinya pindah tugas kerja.

Syarat khusus dalam jalur mutasi antara lain sebagai berikut.

  1. Surat penugasan dari , lembaga, atau perusahaan tempat bekerja yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum
  2. Surat keterangan pindah domisili atau wali dari pejabat berwenang
  3. Untuk anak , harus menyertakan surat penugasan sebagai dan Kartu

membawa banyak perubahan dibandingkan sistem sebelumnya. Tes calistung ditiadakan, jalur prestasi dihapus, dan jalur domisili kini menggantikan zonasi. Selain itu, jalur afirmasi dan mutasi tetap ada untuk mendukung anak dari kurang mampu serta anak yang harus pindah .

Jadi, untuk para yang ingin mendaftarkan anaknya masuk SD, pastikan semua persyaratan sesuai agar proses berjalan lancar.