Jakarta Pendayagunaan Aparatur kemudian (PANRB) mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari atau work from home (WFH) pada 16-17 2024. Upaya ini dijalankan sebagai bagian dari manajemen 1445 Hijriah.

“Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi per selama ,” kata Anas di surat yang digunakan ditandatangani pada Sabtu, 12 2024. 

Selama periode tersebut, nantinya WFH dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau . Kebijakan ini menyebutkan, instansi yang digunakan berkaitan segera dengan pelayanan rakyat masih 100 persen.

Aturan WFH bagi ASN

Berdasarkan langkah tersebut, aturan dan juga WFH bagi ASN pada 16-17 2024 bertujuan untuk menjelaskan sistem kerja selama setelahnya dan juga cuti bersatu Hari Raya 1445 H. eksekutif mengatakan akan terus mengutamakan dan juga kualitas pelayanan .

Oleh sebab itu, instansi pemerintah yang dimaksud berkaitan dengan administrasi pemerintahan lalu dukungan pimpinan bisa jadi menjalankan WFH maksimal sejumlah 50 persen dari jumlah agregat pegawai. Adapun instansi yang dimaksud berkaitan secara langsung dengan pelayanan rakyat tak melakukan WFH alias 100 persen. Sementara teknis WFH akan diatur oleh instanti pemerintah masing-masing.

Instansi yang tersebut Bisa WFH

Edaran ini turut menunjukkan instansi yang dapat melakukan WFH lalu diharuskan menjalankan . Instansi yang mana masih harus melakukan adalah yang dimaksud berkaitan dengan . Seperti bagian kesehatan, lalu ketertiban, penanganan bencana, dan juga .

Selain itu, sektor , pos, lalu distribusi, obyek vital , proyek strategis , konstruksi, dan juga utilitas dasar juga harus pada 16-17 2024. otoritas menegaskan bahwa untuk pelayanan yang mana dengan segera ke umum akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Jokowi. Dia menginginkan pelayanan rakyat terus-menerus siaga pada segala situasi.

Sementara instansi yang mana bisa jadi menerapkan WFH sebanyak 50 persen terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan , penelitian, analisis, lalu sebagainya. Hal ini oleh sebab itu berkaitan dengan pemerintahan serta dukungan pimpinan.

“WFH maksimal 50 persen. Artinya mampu 40 persen, 30 persen, serta sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di dalam per instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib ,” kata Anas.

Keputusan ini juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau pemantauan juga mengawasi pemenuhan, pencapaian sasaran serta target . Selain itu, seluruh instansi pemerintah harus membuka media konsultasi maupun pengaduan, salah satunya untuk pelayanan selama . “Jangan sampai mengganggu target serta kualitas pelayanan,” ucapnya.

Artikel ini disadur dari Menpan RB Terbitkan Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April