Jakarta – Bekas Kepala Istimewa (DIY) tidaklah semata-mata didakwa menerima gratifikasi. Ia juga didakwa melakukan perbuatan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur di ketentuan Pasal 5 bilangan bulat 4 serta hitungan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang tersebut Bersih lalu Bebas dari Korupsi, Kolusi, lalu Nepotisme. Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

bermetamorfosis menjadi dituduh persoalan dugaan penerimaan gratifikasi juga telah dilakukan ditahan Komisi atau sejak 8 2023. “Melakukan beberapa perbuatan yang dimaksud harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu perbuatan yang digunakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, menyebabkan ke , mengubah bentuk, menukarkan dengan mata atau berharga atau perbuatan lain melawan harta kekayaan,” kata jaksa Luki Dwi Nugroho pada yang dimaksud diterima Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Dari hasil gratifikasi itu, bekas ini dinyatakan melakukan TPPU meliputi konstruksi rumah dalam menghadapi sebidang yang tersebut terletak pada Perumahan Gading Pelangi Indah Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Indonesia Utara; satu unit Susun Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.

juga mengalihkan pembiayaan berhadapan dengan pembelian sebidang lalu bangunan pada Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Kelurahan Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan; empat bidang dalam Desa Cibeuteung Udik, Ciseeng, Bogor; dua bidang dalam Desa Karihkil, Ciseeng, Bogor; satu unit Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.

Berikutnya, membayarkan kredit dengan jenis Peminjaman Rekening koran (PRK) yang dimaksud bersifat revolving dengan jaminan berbentuk satu unit rumah Sertifikat Hak Milik No. 113 dengan luas 240 meter persegi. Ada juga satu unit mobil Mini Cooper warna biru metalik tahun 2015, nomor B 1031 WOD; satu unit mobil Suzuki Baleno; satu unit mobil BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018 bernomor B 1190 ; satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG;

Ada pula satu unit mobil 2.4 VRZ 4×2; satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik; satu mobil Chevrollet Bellair; mobil merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau; satu unit mobil merek Fargo warna merah; serta satu mobil jeep model Willys warna hijau.

Tidak hanya saja mobil, ada pula satu unit sepeda gowes tipe Road Glide tahun 2013; satu unit kendaraan beroda dua warna kombinasi cokelat putih; satu sepeda gowes , warna oranye; satu unit tipe FLSTFB; satu unit Honda warna biru putih.

turut menyita 10 tas wanita dengan brand Hermes-Paris; ; ; tas wanita lapisan hitam Saint Laurent; Goyard; Tory Burch; Loup Noir; dan juga Bottega Veneta.

ini disadur dari Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes