– Kejaksaan Negeri (Kejari) timur memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan terdiri dari 399 Perkara selama periode Juli s/d Juli 2024. 

Mobil giling sedang melakukan penghancuran barang berupa dan dan obat terlarang lainnya untuk dihancurkan di kantor Kejaksaan Negeri Timur,Rabu(3/7/24). photo : Rangga Rinaldy/JakartainSideCom.
Kejaksaan Negeri Timur (Kajari Jaktim) Imran.SH.MH(kanan) ,bersama wakil Walikota Administrasi Timur Iin Mutmainnah.S.Sos,Msi ( kiri) dan beserta jajaran lain nya di acara pemusnahan Barang Rampasan periode July / July 2024,di kantor Kejaksaan Negeri Timur (3/7/24). photo: Rangga Rinaldy/ JakartainSideCom.
Kejaksaan Negeri Timur (kiri) melakukan pemblender Barang phiskotropika berupa Ekstasi dan obat lain nya ,bersama wakil Walikota Adminitrasi timu (kanan) telah melakukan pemblender Obat phiskotropika lainnya di kantor Kejaksaan Negeri Timur(3/7/24) . photo : Rangga Rinaldy/ JakartainSideCom.

Pelaksanaan Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Timur, pada Rabu (3/7/2024).

Kejaksaan Negeri Timur (Kajari Jaktim) Imran.SH.MH, menyebut berdasarkan keputusan Hakim Negeri Timur atau sudah berkekuatan tetap (inkhracht van gewijsde).

“Diantaranya Perkara Tindak Pidana dan zat adiktif lainya terdiri dari 140 (Seratus enam puluh) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa dan tembakau sintetis seberat 12,8 kilogram, sabu-sabu seberat 0,78 kilogram, ekstasi 243 (Dua ratus lima puluh enam) butir, dan berbagai macam hisap seperti bong,pipet, korek api dan lain-lain, serta elektronik yaitu dan timbangan , yang pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujar Kajari.

Lanjut Kajari, Perkara Tindak Pidana yang terdiri dari 245 (Dua Ratus Empat Puluh Lima) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut , elektronik, dan lain-lain. “Perkara Tindak Pidana Umum Lainya yaitu UU tanpa edar terdiri dari 14 (empat belas) perkara berupa +-141.174 butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa edar serta barang bukti perkara PIDUM lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain,” jelas Imran. 

Dalam pelaksanaan pemusnahan turut hadir Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho. SH.MH, Kasi Pidsus Adhysatria Sitompul. SH. MH, Kasi Intel Yogi Sudharsono. SH. MH. Kasi Cakra. SH. MH, Kasugbin Mahpudin Carkra. SH. MH dan seluruh staf TU kejaksaan negeri Timur. 

Serta dihadiri dan disaksikan oleh wakil Walikota Administrasi Timur Iin  Mutmainnah.S.Sos,Msi., Komandan Kodim 0505/ yang diwakili Danramil, Sianturi, Ketua Negeri Timur, yang diwakili Hakim M Taufik, , yang diwakili Kota Jaktim,M Ridwan. Ch,Kasudin Jaktim, Dr. Inu Hanmurti, dan Tokoh masyarakat Kelurahan Cipinang Besar Utara, yang diwakili, Agung Budi S, BPOM, Balai PJM fungsional ahli madya, Ganda M, serta unsur FORKOPIMKO dan perwakilan tokoh masyakarakat. 

Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, eksekutor telamelaksanakan penyelpenangananan perkara secara komprehensif, sehingga kepastiastatus barang bukti jela.