– Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan () hari ini untuk meminta keterbukaan informasi publik terkait kinerja dalam menangani sejumlah tindak pidana yang diduga mangkrak.

Dalam pernyataannya, AGPH menilai kurang transparan dalam memberikan informasi kepada publik, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002.

5 huruf b dan 40 ayat (1) serta ayat (3) dalam UU tersebut menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan lembaga antirasuah kepada .

Christian Sihite, perwakilan AGPH, mengkritisi langkah yang dinilai lebih banyak menangani kecil dibandingkan besar yang memiliki dampak signifikan terhadap . Ia menyebut sejumlah besar yang hingga kini dinilai belum tuntas, seperti:

  1. Dugaan Century
  2. Dugaan suap dalam pemilihan deputi
  3. Dugaan suap proyek Radio Terpadu
  4. Dugaan pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan
  5. Dugaan proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Laut
  6. Dugaan proyek Hambalang
  7. Dugaan di
  8. Dugaan laporan PPAT dalam pertambangan hingga
  9. Dugaan sektor pertambangan
  10. Dugaan oleh mantan anak pejabat

SP3 Bukan Akhir Penanganan
Christian juga menyoroti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh , yang mulai diberlakukan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.

Meski SP3 merupakan langkah hukum yang sah, ia menegaskan bahwa penanganan tidak seharusnya berhenti di situ.

40 menyatakan SP3 dapat dibatalkan bila ditemukan alat bukti baru melalui penetapan . Artinya, SP3 bersifat sementara dan bukan putusan yang bersifat inkracht,” ujar Christian.

Ia mendesak untuk terus menggali bukti-bukti baru dan melanjutkan investigasi yang telah diterbitkan SP3. Menurutnya, penerbitan SP3 tidak boleh menjadi alasan bagi KPK untuk menutup terhadap dugaan besar.


Dalam kesempatan yang sama, Noverianus Samosir dari AGPH menekankan agar KPK kembali pada prinsip dasar sebagai lembaga yang profesional dan independen dalam menangani .

“Kami meminta KPK untuk bekerja sesuai asas equality before the law (persamaan di depan hukum), tanpa tebang pilih,” tegasnya.

AGPH berharap KPK dapat menjawab tuntutan dan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan secara menyeluruh, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.