Andri pun membeberkan fakta bahwa promes atau sanggup bayar yang dijaminkan kepada ternyata telah berpindah tangan ke Badan Penyehatan atau BPPN.

“Akan tetapi telah menjual promes-promes tersebut kepada BPPN dengan Akta 39 dan dasar itulah dan BPPN menagih atau menggugat kami,” terangnya.

Andri pun menyayangkan ada miskomunikasi yang terjadi antara pihak terkait diantaranya BPPN, Satgas dan .

“Ada miskomunikasi antara BPPN, Satgas dan , dan itu tidak tahu menahu, dia cuma tahu kalau PT VIP punya sekian (tanpa riset dan menelusuri lagi)itu pun cuma dari PK (perjanjian ) saja, dan menandatangani sebuah perjanjian bukan berarti menerima , outstanding rekening koran dari PT VIP pada tanggal 4 tersebut harus ditelusuri lagi bukti pencairannya,”

ini kan dibawah kementerian , kalau aktif pada prinsip harusnya semua nasabah ini menjadi milik pemegang , kenapa ditagih lagi, jadi mereka nagih dua kali, nasabah ditagih dan pemegang sahamnya ditagih juga, apa-apaain ini,” ujar Andri mempertanyakan.

Ketika Andri menanyakan mengapa melakukan ini, pihak bilang hanya menjalankan tugas.

“Kami hanya menjalankan tugas aja,” ujar Andri menuturkan kembali hasil pemanggilannya.

Andri pun menjelaskan jika tetap bersikeras menagih dirinya maka akan timbul pidana baru yang mengikutinya.

“Apabila III menagih nasabah Centris akan menjadi tindak pidana baru karena promes 492 yang dijaminkan Akta 46 yang sah menurut menjadi tidak berlaku karena tidak mencairkan ,” tambahnya lagi.