Andri pun membeberkan fakta bahwa promes atau surat sanggup bayar yang dijaminkan Bank Centris kepada BI ternyata telah berpindah tangan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.
“Akan tetapi BI telah menjual promes-promes tersebut kepada BPPN dengan Akta 39 dan dasar itulah KPKNL dan BPPN menagih atau menggugat kami,” terangnya.
Andri pun menyayangkan ada miskomunikasi yang terjadi antara pihak terkait diantaranya BPPN, Satgas BLBI dan KPKNL.
“Ada miskomunikasi antara BPPN, Satgas BLBI dan KPKNL, dan KPKNL itu tidak tahu menahu, dia cuma tahu kalau PT VIP punya hutang sekian (tanpa riset dan menelusuri lagi)itu pun cuma dari PK (perjanjian kredit) saja, dan menandatangani sebuah perjanjian bukan berarti menerima pinjaman, outstanding rekening koran dari PT VIP pada tanggal 4 April tersebut harus ditelusuri lagi bukti pencairannya,”
“KPKNL ini kan dibawah kementerian Keuangan, kalau aktif pada prinsip keuangan harusnya semua nasabah ini menjadi milik pemegang saham, kenapa ditagih lagi, jadi mereka nagih dua kali, nasabah ditagih dan pemegang sahamnya ditagih juga, apa-apaain ini,” ujar Andri mempertanyakan.
Ketika Andri menanyakan KPKNL mengapa melakukan ini, pihak KPKNL bilang hanya menjalankan tugas.
“Kami hanya menjalankan tugas aja,” ujar Andri menuturkan kembali hasil pemanggilannya.
Andri pun menjelaskan jika KPKNL tetap bersikeras menagih dirinya maka akan timbul kasus pidana baru yang mengikutinya.
“Apabila KPKNL III menagih nasabah Centris akan menjadi tindak pidana baru karena promes 492 yang dijaminkan Akta 46 yang sah menurut hukum menjadi tidak berlaku karena BI tidak mencairkan uang,” tambahnya lagi.