JakartaInsideCom – Seorang anggota DPR RI berinisial MK yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga merupakan rektor di salah satu universitas swasta di Lampung, melaporkan ayah kandungnya, RB, ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan surat.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/442/X/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 2 Oktober 2024.
RB, yang merupakan pendiri kampus yang dipimpin pelapor atau anaknya tersebut dikenal sebagai sosok dermawan dan sering menyantuni anak yatim, namun kini menghadapi ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Kasus ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman dalam pengelolaan dokumen administrasi terkait kampus yang dinaungi oleh keluarga tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyebut bahwa kasus ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.
“Betul, laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Lampung,” ujar Umi kepada JakartaInsideCom pada Rabu, 6 November 2024.
Ia menambahkan bahwa laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Dugaan tindakan pemalsuan surat,” imbuhnya.