Seorang RI berinisial yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa () dan juga merupakan rektor di salah satu universitas swasta di , melaporkan ayah kandungnya, RB, ke atas dugaan pemalsuan .

tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/442/X/2024/SPKT/ pada 2 Oktober 2024.

RB, yang merupakan pendiri yang dipimpin pelapor atau anaknya tersebut dikenal sebagai dermawan dan sering menyantuni yatim, namun kini menghadapi ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman dalam pengelolaan dokumen administrasi terkait yang dinaungi oleh tersebut.

Kabid Humas , Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi adanya tersebut dan menyebut bahwa ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) .

“Betul, tersebut diterima oleh SPKT ,” ujar Umi kepada pada Rabu, 6 November 2024.

Ia menambahkan bahwa itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan , sebagaimana diatur dalam 263 KUHP.

“Dugaan tindakan pemalsuan ,” imbuhnya.

Respon