, yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makasar, telah lama menjadi titik antara dan Malaysia. ini diperkirakan mengandung minyak dan yang dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun ke depan. ini terjadi karena klaim tumpang tindih atas penguasaan di antara dua .

Dasar dalam adalah berdasarkan Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen -Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 dan diratifikasi oleh masing-masing pada tahun yang sama. Berdasarkan perjanjian ini, merupakan milik .

Namun, pada 1979, Malaysia mengingkari perjanjian ini dengan memasukkan blok Ambalat ke dalam peta wilayahnya. Hal ini menyebabkan menolak peta baru Malaysia tersebut. Tak hanya , peta tersebut juga diprotes oleh , Singapura, Thailand, , Vietnam, karena dianggap sebagai upaya atas perebutan lain.

Pada 16 Februari 2005, Malaysia memberikan konsesi minyak di kedua blok tersebut kepada minyak milik dan Belanda, Shell. Kapal-kapal patroli Malaysia pun diketahui berulang kali melintasi dengan alasan area tersebut merupakan bagian dari Malaysia.

Klaim sepihak dan beragam tindakan provokasi ini berdampak pada peningkatan eskalasi hubungan kedua . Akhirnya, pada tahun 2009, kedua , Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mengambil langkah untuk meredakan ketegangan akibat Ambalat.

Selain itu, berdasarkan UU No. 43 Tahun 2008, mengklaim Ambalat sebagai bagian dari kedaulatannya karena terletak di dalam ZEE dan landas kontinen . No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS juga menjadi dasar dalam ini.

Dengan demikian, memiliki dasar yang kuat dalam klaim atas . Meski demikian, penyelesaian ini memerlukan diplomatik dan internasional yang bijaksana.