JakartaInsideCom – Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menurut Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PT Timah, sebagaimana hasil audit BPKP mencapai Rp300,003 triliun.
“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Hasil audit BPKP ini, diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam.kesempatan yang sama, Ketua BPKP, Ateh menyebut pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejagung.
“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun,” kata Ateh.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Termasuk suami dari publik figur Sandra Dewi, Harvey Moies.
Pada kasus ini pula, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.