- Setelah masuk, masukkan 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Cek validitas NIK dan klik “Ubah Profil.”
- Logout dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
Kesimpulan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memadankan NIK dan NPWP secara online.
Pastikan data terisi dengan benar untuk memastikan kelancaran layanan administrasi perpajakan dan pelayanan lain yang menggunakan NPWP.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya!