JakartaInsideCom– Kasus dugaan pengiriman zirkon ilegal oleh PT Putra Prima Mineral Mandiri (PPMM) menghebohkan masyarakat dan kalangan pertambangan di Bangka.
Pada Kamis (13/3), sebuah tongkang bermuatan ribuan ton material yang diduga sebagai pasir timah diketahui meninggalkan Dermaga Selindung. Material tersebut disebut-sebut milik PPMM, perusahaan yang dipimpin oleh Kuncoro.
Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera turun tangan dan memanggil Kuncoro guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini.
“Panggil itu pemilik perusahaan PPMM, Bapak Kuncoro, ke Kejaksaan Agung,” ujar Uchok Sky ketika dimintai tanggapan terkait kasus pengiriman zirkon ilegal dari Dermaga Selindung.
Menurutnya, masyarakat Bangka mengetahui bahwa PPMM diduga mengirimkan zirkon yang bukan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.
“Zirkon yang ada di tongkang milik PPMM tersebut diduga berasal dari penambang liar. Kejaksaan Agung harus segera menyidik kasus ini karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Uchok Sky juga menyoroti rekam jejak perusahaan tersebut yang dinilai berulang kali melanggar aturan. Ia mengingatkan bahwa pada April 2023, PPMM diduga mengirimkan zirkon dengan kadar hanya 6%, jauh di bawah standar minimal 65% sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019.
Pada saat itu, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sempat melakukan pemeriksaan ke gudang PPMM di Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Namun, pemeriksaan mengalami hambatan lantaran petugas keamanan PPMM tidak mengizinkan tim masuk tanpa izin direksi perusahaan.
“Hal ini menunjukkan bahwa negara dan pemerintah seolah kalah oleh satu perusahaan, yakni PPMM yang dipimpin oleh Kuncoro,” tutup Uchok Sky.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPMM dan Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari CBA.