JakartaInsideCom – Pada 4 November , Provinsi Barat Daya (PBD) melalui Keputusan PBD Nomor 105 Tahun tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 78 Tahun Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan Wakil PBD Tahun mendiskualifikasi / mencoret Pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dari pencalonan dan Wakil .

Sontak saja, keputusan tiba-tiba yang diambil Provinsi Barat Daya itu sehingga mengundang berbagai kritik dan pertanyaan mengingat hari pencoblosan tinggal 3 minggu lagi.

Guna memperjuangkan nasibnya yang dicoret secara sewenang-wenang tersebut, Pasangan Calon dan Wakil Provinsi PBD Tahun yang mendapat Nomor Urut 01 itu melalui tim advokasi Badan dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat hari ini bersama tim advokat Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum bersama rekan-rekan mengajukan Permohonan (gugatan) ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Tahun , Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dari BHPP DPP Partai Demokrat, Dr. Muhajir, SH., MH., menjelaskan, pihaknya menyayangkan keputusan Provinsi PBD yang mencoret kliennya hanya berdasarkan rekomendasi yang dalam prosesnya tidak sesuai dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2020.

‘’Pada 23 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 8/2020, Pengawas Pemilihan memutuskan menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti atau Temuan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima.”

“Dugaan pelanggaran administrasi ditetapkan tanggal 13 Oktober , namun rekomendasi baru keluar pada tanggal 28 September , dengan demikian terbukti rekomendasi Provinsi Nomor 554 telah melewati tenggang waktu,” kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 November .

Bahwa dalam hal pemeriksaan di Provinsi PBD sebelumnya, ucap Muhajir, pihaknya menyayangkan Provinsi PBD yang tidak memberikan kesempatan yang layak dan cukup kepada kliennya untuk membela diri atau mengajukan bukti yang valid.

‘’Bahwa dalam pemeriksaan pelanggaran 71 ayat (2) dan ayat (5) UU 10/2016, Provinsi tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada Terlapor, incasu Calon Gubernur untuk membela diri dan mengajukan tegen bewijsde atau bukti lawan, termasuk tidak memberi kesempatan kepada Terlapor untuk menghadirkan Ahli untuk didengar keterangan ahlinya atau dibuatkan acara pemeriksaan,” ujarnya.

Terkait Abdul Faris Umlati sebagai Bupati Raja Ampat yang menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt Kepala Distrik Waigeo Utara menggantikan Mathius Aitem pada 17 September dan menetapkan Mathius N Louw sebagai Plt Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit menggantikan Yohanis Kabeth pada 2 Agustus yang jadi dasar temuan Provinsi PBD, jelas Muhajir, pihaknya menjelaskan bahwa pejabat yang diganti tidak termasuk kategori sebagai pejabat yang dilarang dalam penggantian.

‘’Berdasarkan Menteri Dalam Negeri Nomor; 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepala pada Yang Melaksanakan Dalam Kepegawaian yang ditujukan kepada Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Walikota/PjBupati/Walikota di seluruh , Kepala Distrik dan Kepala Kampung tidak masuk dalam yang memerlukan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sehingga yang dilakukan Abdul Faris Umlati tidak patut disebut sebagai pelanggaran 71 Nomor 10 Tahun 2016. Dan Abdul Faris ini bupati yang nyalon Gubernur, jadi tidak dapat disebut petahana,” pungkasnya.

Jadi Perhatian