– Kejaksaan Negeri (Kejari) timur memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan terdiri dari 399 Perkara selama periode Juli s/d Juli 2024. 

giling sedang melakukan penghancuran barang berupa dan dan terlarang lainnya untuk dihancurkan di Kejaksaan Negeri Timur,Rabu(3/7/24). photo : Rangga Rinaldy/.
Kejaksaan Negeri Timur (Kajari Jaktim) Imran.SH.MH(kanan) ,bersama wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur Iin Mutmainnah.S.Sos,Msi ( kiri) dan beserta jajaran lain nya di acara pemusnahan Barang Rampasan periode July / July 2024,di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (3/7/24). photo: Rangga Rinaldy/ .
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (kiri) melakukan pemblender Barang phiskotropika berupa Ekstasi dan lain nya ,bersama wakil Walikota Adminitrasi Jakarta timu (kanan) telah melakukan pemblender phiskotropika lainnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur(3/7/24) . photo : Rangga Rinaldy/ .

Pelaksanaan Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (3/7/2024).

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Imran.SH.MH, menyebut berdasarkan keputusan Hakim Jakarta Timur atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).

“Diantaranya Perkara Tindak Pidana dan zat adiktif lainya terdiri dari 140 (Seratus enam puluh) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa dan tembakau sintetis seberat 12,8 kilogram, sabu-sabu seberat 0,78 kilogram, ekstasi 243 (Dua ratus lima puluh enam) butir, dan berbagai macam hisap seperti bong,pipet, korek api dan lain-lain, serta elektronik yaitu handphone dan timbangan , yang pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai hancur dengan wales gilas dan dilarutkan kedalam sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujar Kajari.

Lanjut Kajari, Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri dari 245 (Dua Ratus Empat Puluh Lima) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, dan lain-lain. “Perkara Tindak Pidana Umum Lainya yaitu UU tanpa edar terdiri dari 14 (empat belas) perkara berupa +-141.174 butir barang bukti berbagai merk tanpa edar serta barang bukti perkara PIDUM lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain,” jelas Imran. 

Dalam pelaksanaan pemusnahan turut hadir Kasi Pidum Adi Nugroho. SH.MH, Kasi Pidsus Adhysatria Sitompul. SH. MH, Kasi Intel Yogi Sudharsono. SH. MH. Kasi Cakra. SH. MH, Kasugbin Mahpudin Carkra. SH. MH dan seluruh staf TU kejaksaan negeri Jakarta Timur. 

Serta dihadiri dan disaksikan oleh wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur Iin  Mutmainnah.S.Sos,Msi., Komandan Kodim 0505/ yang diwakili Danramil, Sianturi, Ketua Jakarta Timur, yang diwakili Hakim M Taufik, RI, yang diwakili Kota Jaktim,M Ridwan. Ch,Kasudin Jaktim, Dr. Inu Hanmurti, dan Tokoh masyarakat Kelurahan Cipinang Besar Utara, yang diwakili, Agung Budi S, BPOM, Balai PJM Jakarta fungsional ahli madya, Ganda M, serta unsur FORKOPIMKO dan perwakilan tokoh masyakarakat. 

Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, eksekutor telamelaksanakan penyelpenangananan perkara secara komprehensif, sehingga kepastiastatus barang bukti jela.