Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan lalu menahan dua terperiksa persoalan hukum proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020.
“Dalam persidangan terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan terlibat dari pihak lain sehingga menguatkan adanya peran maupun kerjasama yang tersebut erat dan juga berakibat timbulnya kerugian keuangan pada proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT AK Persero di antaranya ikutserta menikmati aliran banyak uang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 15 Mei 2024.
Melihat fakta persidangan itu, kata Asep, KPK mengembangkan penyidikan pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dua karyawan PT Amarta Karya sebagai terdakwa yakni Pandhit Seno Aji (PSA) serta Deden Prayoga (DP).
“PSA lalu DP sebagai khalayak kepercayaan dari Catur Prabowo yang dimaksud menjabat Direktur Utama PT AK Persero diperintahkan serta ditugaskan untuk memenuhi beraneka permintaan pribadi dari Catur Prabowo. Untuk merealisasikan perintah dimaksud, PSA lalu DP berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero,” kata Asep.
Dengan persetujuan Trisna Sutisna, kata Asep, Pandhit kemudian Deden mendirikan dan juga mencari badan usaha berbentuk CV yang tersebut akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT Amarta Karya Persero untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor. Mereka membentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif di dalam mana sebagai Komisaris dan juga Direkturnya adalah keluarga dari Pandhit kemudian Deden. “Pekerjaan yang dimaksud dicantumkan di dokumen pembayaran pekerjaan melawan tiga CV itu adalah pekerjaan yang dimaksud telah selesai dilaksanakan maupun yang dimaksud bukan pernah dilaksanakan,” tuturnya.
PT Amarta Karya mencairkan beberapa jumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke tiga CV yang tersebut sepenuhnya berhadapan dengan sepengetahuan juga persetujuan dari Catur Prabowo juga Trisna Sutisna. “Untuk buku akun bank, kartu ATM bank lalu bonggol cek tertandatangan dari 3 CV dimaksud dikuasai juga dipegang DP. Pencairan lalu peruntukan uang mengantisipasi perintah dari Catur Prabowo lalu Trisna Sutisna Didapati fakta, ketika dilaksanakan pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Intern PT AK Persero, terkait akses data maupun informasi ditutup aksesnya oleh PSA lalu DP,” katanya.
Perbuatan Pandhit serta Deden melanggar ketentuan di dalam antaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang serta Jasa BUMN. Prosedur PT AK Persero tentang pengadaan barang dan juga jasa dilingkungan internal PT AK Persero. “Kerugian keuangan negara yang mana ditimbulkan beberapa jumlah sekitar Rp46 Miliar. Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang tersebut dinikmati PSA serta DP, sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran juga pendalaman.
Keduanya ditahan 20 hari pertama mulai 15 Mei hingga 3 Juni 2024 dalam Rutan Pusat KPK. Pandhit lalu Deden disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Tanah Air Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini disadur dari KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif